Update 26 April 2018
13 Juli 2017 Steven Hukum dan Kriminal
Foto Ilustrasi
Bandarlampung (Lentera SL): Petugas Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Lampung, meringkus tiga tersangka sindikat pengedar narkoba yang biasa beroperasi di perairan Teluk Lampung. Polisi menangkap para tersangka, di daerah Panjang di sebuah kamar kecil umum usai ketiganya mengkonsumsi sabu-sabu, Kamis (13/7) dinihari.
Ketiga tersangka pengedar narkoba yang ditangkap adalah berinisial, AH, AF (kurir) dan DT (pengedar), ketiganya merupakan warga Panjang.
Direktur Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Lampung, Kombes Pol Rudi Hermanto melalui Kasubdit Gakum, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, petugas menangkap ketiga tersangka sindikat pengedar narkoba tersebut di daerah Panjang.
"Saat ditangkap, tersangka AH, AF dan DT baru saja mengkonsumsi sabu-sabu di sebuah kamar kecil umum," ujarnya, Kamis (13/7).
Dari penangkapan ketiganya, petugas menyita barang bukti satu paket sabu-sabu sisa pakai, seperangkat alat isap sabu (bong) dan satu unit ponsel.
Dikatakannya, tersangka AH, AF dan DT, tidak hanya mengedarkan, para tersangka juga sebagai pengguna aktif barang haram tersebut.
AKBP Rahmad Hidayat mengutarakan, penangkapan para tersangka sindikat pengedar narkoba tersebut berdasar atas informasi masyarakat yang resah melihat ketiganya kerap mengedarkan narkoba bahkan mengggunakannya.
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakum) Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat mengutarakan, tersangka DT merupakan pengedar narkoba yang sudah dikenal di wilayah Panjang. Sedangkan tersangka AH dan AF, merupakan sebagai kurir dan pengguna sabu-sabu.
"Dari pengakuan tersangka DT, sabu- sabu tersebut didapatkannya dengan cara membeli dari seorang narapidana (napi) sebagai pemasoknya," ujarnya, Kamis (13/7). (ARDIANSYAH)