Update 26 April 2018
Walikota Metro, Ahmad Pairin, meminta pengelola Kolam Renang Tejorsari, memperbaiki kerusakan yang ada sebelum dikembalikan ke pemerintah daerah. Ini diungkapkan saat menyampaikan menyampaikan laporan tentang pertanggungjawaban pelaksaan APBD TA 2016 di ruang sidang DPRD, Selasa (11/7).(foto. Rival)
Metro (Lentera SL): Pemerintah Kota (Pemkot) Metro meminta pengelola Kolam Renang Tejosari dapat memperbaiki semua kerusakan sebelum dikembalikan kepada pemerintah daerah. Menyusul telah berakhirnya perjanjian sewa menyewa Kolam Renang Tejosari pada 30 Juni 2017.
Walikota Metro Achmad Pairin menerangkan, sesuai dengan Permendagri nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perjanjian Pengelolaan parkir oleh UPT Perparkiran pada Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informatika dilakukan berSewa Kolam Renang Tejosari oleh CV. Ganesa Mandala Karim. Bahwa apabila jangka waktu sewa telah berakhir maka penyewa wajib menyerahkan asset barang milik daerah tersebut kepada Pemkot Metro dalam keadaan baik.
”Dalam hal ini Pemkot Metro telah menugaskan tim untuk melakukan pengecekan terhadap kondisi kolam renang tersebut dan telah diberikan teguran kepada CV. Ganesa Mandala Karim untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan terhadap saranan prasarana kolam renang yang mengalami kerusakan atau tidak terawat. Apabila perbaikan belum selesai maka akan diberikan surat peringatan dan sanksi administrasi berupa denda,” ujarnya saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi Gerindra atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD TA 2016 di Ruang Sidang DPRD, Selasa (11/7).
Sebelumnya Fraksi Gerindra menyoroti kondisi aset Kolam Renang Tejosari yang dikelola pihak ketiga yang telah usai pengelolaannya. Pasalnya, dari hasil evaluasi di lapangan ternyata kondisi aset tersebut rusak parah pada Gudang tempat mesin vakum untuk mengelola air, paving block/keramik, pipa-pipa, kolam renang anak, rumput liar tumbuh subur di dalam kolam, serta cat yang sudah memudar.
”Salah satu bunyi perjanjian itu ada klausul menyebutkan apabila sewa telah berakhir penyewa harus mengembalikan dalam posisi baik. CV Ganesha Mandala Karim itukan sudah mengelola kolam renang selama 17 tahun dengan tarif perbulan Rp 1.016.000 atau Rp 61 juta per tahun. Kami meminta agar Pemkota Metro tidak menerima aset tersebut jika dikembalikan tidak dalam kondisi seperti semula. Apabila yang bersangkutan tidak memperbaiki, harap diserahkan kepada pihak yang bewajib,” ujar Sekretaris Fraksi Gerindra Ariyanto, S.H. (RIVAL)