Update 27 Februari 2021
27 Juni 2016 Ivan A saputra Mesuji
Foto: ilustrasi
Mesuji (Lentera SL): Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Mesuji, Budiman Naingolan terancam hukuman kurungan penjara
selama lima tahun. Hal itu akan terjadi, bila yang bersangkutan terbukti, menggarap lahan di kawasan register 45 sungai buaya, Kabupaten Mesuji.
"Jangankan merambah hutan, meludah saja sudah salah di hutan kawasan register 45," ujar Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Mesuji, Murni.
Menurut dia, siapapun yang merambah maupun menggarap lahan milik negara tanpa izin melanggar Undang-undang (UU) nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan.
"Ini berlaku untuk semua, baik itu Pejabat PNS, TNI/Polri ataupun rakyat jelata bahkan bila memang Kadiskes Mesuji terbukti benar
merambah register 45, bisa terancam sanksi lima tahun karena melanggar UU No 18 tentang Kehutanan. Silahkan saja anda ungkap siapa saja yang terlibat dan ikut berusaha di register asal ada buktinya," tegas Murni.
Murni menjelaskan luas wilayah kawasan register 45 mencapai 43.100 hektar termasuk yang di Talang Gunung.
Sementara hingga saat ini, Kadiskes Mesuji belum dapat dikonfirmasi. Saat didatangi dikantornya, keterangan staf Diskes Mesuji Supri menjelaskan, bila Kadiskes Mesuji sedang cuti. Saat ditelpon meski dalam keadaan aktif namun telpon tak kunjung diangkat.
"Pak kadis tidak ada di kantor mas, dia sedang cuti sampai tanggal 28," ujar salah satu staff di dinas kesehatan. Tarsan, yang menjadi tangan kanan Budiman kala itu.(Iqbal)