Update 15 Desember 2019
Foto Ilustrasi
Liwa (Lentera SL): Undang-undang (UU) terbaru hasil revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mengharuskan anggota legislatif (Aleg) yang akan maju pada Pilkada 2017 mendatang mengundurkan diri dari keanggotannya, tidak membuat dua anggota DPRD Lambar mundur dari pencalonan sebagai kepala daerah.
Hal yang sama juga berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang maju mencalonkan diri. Demikian ditegaskan ketua KPUD Lambar Imtizal, S.Sos., kemarin Minggu (26/6). ”Kami belum tahu persis UU terbaru nomor berapa, hanya saja salah satu poinnya memang anggota dewan dan PNS harus mundur jika maju Pilkada, dan UU terbaru tersebut tidak jauh berbeda dengan UU nomor 8 tahun 2015,” ungkap Imtizal.
Dilanjutkannya, petahana yang akan maju kembali di Pilkada diwajibkan cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye, yaitu tiga hari setelah penetapan pasangan calon hingga tiga hari menjelang pencoblosan.
Terkait hal tersebut, Ulul Zami Soltiansa yang merupakan bakal calon wakil bupati mendampingi Edi Irawan Arif, serta bakal calon bupati Parosil Mabsus sama-sama mengaku siap untuk mengundurkan diri dari keanggotaan sebagai wakil rakyat dengan majunya mereka pada Pilkada Lambar 2017 mendatang.
”Memutuskan maju pada Pilkada Lambar 2017 mendatang tentu sudah saya pertimbangkan dengan cukup matang, sehingga saya siap untuk mundur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Ulul Azmi .
Sementara itu Parosil Mabsus juga mengaku siap mundur dari anggota DPRD dengan majunya dirinya sebagai Balonbup dari PDI Perjuangan. ”Saya siap, kalau memang peraturannya harus mundur tentu itu harus saya patuhi,” pungkasnya. (Wan)