Update 14 April 2021
23 Maret 2021 Steven Lampung Barat
Liwa (Lentera SL): Pemkab Lampung Barat melakukan refocusing anggaran, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021, guna memenuhi kebutuhan anggaran untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di kabupaten setempat.
Refocussing tersebut, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No.17/2021 tentang Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), pemerintah daerah tak terkecuali Pemerintah Kabupaten Lampung Barat wajib menganggarkan 8 % dari penerimaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil untuk penanganan Covid-19.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lambar, Agustanto Basmar, mengungkapkan terkait dengan pemenuhan kebutuhan anggaran penanganan Covid-19 tersebut maka sejumlah kegiatan akan dihapus.
”Kita fokuskan untuk kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa, seperti Festival Sekalabrak, dan Liwa fair, itu anggarannya akan dialihkan untuk penanganan Covid-19, begitu juga dengan kegiatan-kegiatan lainnya,” ungkap Agustanto.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lambar, Okmal, M.Si., untuk kebutuhan anggaran penangaan Covid-19 di Lambar minimal Rp45 miliar hingga Rp53 miliar, sementara yang tersedia hanya Rp9,6 miliar, sehingga pemenuhan kekurangan masih cukup besar.
”Tim anggaran kembali melakukan penataan. Karena saat ini baru terpenuhi Rp9,6 miliar dari total kebutuhan, atau masih kekurangan cukup besar,” kata Okmal.
Besarnya kebutuhan anggaran penanganan Covid-19, kata dia, selain diatur oleh Menteri Keuangan melalui PMK No.17/2021 tersebut, juga kebutuhan cukup besar yakni untuk program vaksinasi, pelaksanaan vaksinasi, jejaring sosial, peningkatan ekonomi dan lainnya. (Iwan)