Update 14 April 2021
23 Februari 2021 Steven Politik
Bandarlampung (Lentera SL): Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) dilaporkan Ruspandi selaku Kepala BP-Pemilu DPC PDIP Pesbar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) di Jakarta, Selasa (23/2).
Ruspandi mengatakan pengaduan yang disampaikan ke DKPP RI dengan tanda terima dokumen No.01-23/SET-02/II/2021, dengan pihak Teradu Ketua dan Anggota KPU Pesbar.
Dokumen yang diserahkan antara lain Form 1-P/L-DKPP (sebanyak dua rangkap), Form 1-P/L-DKPP dalam bentuk MS.Word (flashdisk), dokumen alat bukti dan identitas pengadu.
“Kita juga masih akan menyerahkan dokumen susulan yakni Form II-P/L-DKPP (sebanyak dua rangkap). Semua dokumen yang disampaikan itu telah diterima oleh staf penerima pengaduan di DKPP RI,” kata Ruspandi seperti dikutip dari Media Lampung.
Laporan yang disampaikan ke DKPP RI itu berkaitan dengan banyaknya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Pesbar dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesbar Tahun 2020.
“Mudah-mudahan secara formil maupun materil dalam laporan itu semuanya telah terpenuhi, dan kita berharap bisa ditindaklanjuti ke tahapan sidang DKPP,” ujarnya.
Secara umum, lanjut Ruspandi, berdasarkan acuan bahwa pengaduan sudah disampaikan ke DKPP termasuk barang bukti dan alat bukti yang dapat menjadi rujukan di persidangan nanti.
Laporan itu merupakan bentuk kekecewaan terhadap KPU Pesbar selaku penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesbar Tahun 2020 yang diduga oleh Ruspandi banyak terjadi pelanggaran.
“Selain ke DKPP RI, semua laporan ini juga kita sampaikan ke Komisi II DPR RI. Kita berharap semua laporan khususnya di DKPP RI yang telah disampaikan itu bisa ditindaklanjuti sesuai harapan kita bersama,” ujar dia. (JOSUA)