Update 07 Maret 2021
22 Februari 2021 Steven Ekonomi Bisnis
Bandarlampung (Lentera SL): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung saat ini memiliki Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Lampung, Dwi Krisno Yudi Pramono, mengatakan OJK bertugas melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Sehingga, OJK menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku Lembaga Jasa Keuangan. Mekanisme penyelesaian pengaduan konsumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
"Aplikasi ini untuk memenuhi kebutuhan konsumen, yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2021 lalu," kata Dwi.
Sebelumnya konsumen masih banyak yang belum memahami bagaimana cara menyampaikan pengaduan. Banyak Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang belum memiliki sistem penanganan pengaduan.
Bahkan penyelesaian sengketa oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) tidak dapat dimonitor oleh OJK.
"Jadi dibutuhkan sistem, dan mekanisme penanganan pengaduan, dan penyelesaian sengketa yang mempermudah semua pihak dan terintegrasi. Di sisi lain juga, ini sebagai kemajuan teknologi dari OJK," ujar Dwi.
Dwi menjelaskan bagi konsumen yang ingin menyampaikan pengaduan melalui APPK dapat membuka link APPK, https://Kontak157.ojk.go.id. Setelah terhubung pada layanan APPK, pilih menu Form Pengaduan Online.
"Konsumen dapat melakukan pengisiaan pengajuan pengaduan yang terdiri dari lima tahapan yaitu pilih
permasalahan dan PUJK, ceritakan permasalahan anda, isi data diri, unggah lampiran, lalu klik Kirim Pengaduan," ujar Dwi.
Setelah itu, lanjut dia, Nomor Layanan, dan PIN atau tiket layanan pengaduan konsumen akan muncul dan dikirimkan melalui alamat email yang didaftarkan.
"Untuk mengecek status pengaduan, konsumen dapat mengisi Nomor Pengaduan, dan PIN yang dimiliki," katanya.
Sejak APPK diaktifkan pada awal tahun 2021 ini, OJK Lampung telah menerima beberapa pengaduan. "Sebagian besar pengaduan dari sektor pembiayaan, dan perbankan," pungkas Dwi. (JOSUA)