Update 07 Maret 2021
22 Februari 2021 Steven Jantung Kota
Bandarlampung (Lentera SL): Pemerintah Provinsi Lampung melalui Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto memberikan keterangan terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2021 di Kantor Gubernur Lampung, Senin (22/2).
Dalam keterangannya, Sekda Fahrizal Darminto mengatakan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Provinsi Lampung tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 5 Tahun 2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
Yang mana telah disetujui oleh Kemendagri melalui Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor: 900/933/KEUDA tanggal 5 Februari 2021 perihal Pemberian Persetujuan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
Fahrizal juga menyatakan bahwa besaran Penghasilan yang tertera dalam pergub tersebut, merupakan angka tertinggi, dimana nilai pembayaran sebenarnya akan berdasarkan penilaian kehadiran dan kinerja ASN, yang mana akan dihitung dan dikontrol sesuai dengan keuangan daerah.
"Dinilai sesuai dengan kehadiran dan kinerja, selain itu juga berdasarkan Anggaran Daerah, jika tidak ada anggaran ya tidak akan dibayarkan," ungkap Fahrizal.
Sementara itu Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Marindo menyatakan bahwa TPP sudah sesuai dengan pedoman yang diputuskan oleh Mendagri, KPK, dan regulasi yang berlaku.
Adapun mengenai besarannya, Marindo mengatakan bahwa TPP tahun 2021 sama dengan TPP tahun 2020 dengan sedikit kenaikan di sektor sekretariat daerah dan OPD yang berkaitan langsung dengan penanganan Covid-19.
Alokasi besaran TPP TA 2021 bagi Pemerintah Provinsi Lampung termasuk di dalamnya Insentif Pemungutan Pajak Daerah telah dianggarkan pada APBD Provinsi Lampung yang telah melalui proses kesepakatan bersama dengan DPRD Provinsi Lampung terhadap APBD TA 2021 serta dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Kemudian kembali ditetapkan oleh DPRD Provinsi Lampung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sudah sesuai dengan arahan Mendagri, dan sudah disetujui, tapi walaupun keputusannya sudah berlaku dari bulan Januari, sampai saat ini belum ada TPP yang dibayarkan," pungkas Marindo.
Adapun besaran TPP PNS Pemprov Lampung yakni Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) sebesar Rp75.000.000, Asisten sebesar Rp 38.000.000, Staf Ahli Gubernur sebesar Rp22.500.000.
Kepala Biro sebesar Rp22.000.000, Administrator (Eselon III) seperti Kepala Bagian atau Kepala Bidang sebesar Rp16.700.000 sampai Rp18.200.000 dan Pengawas (Eselon IV) seperti Kasubbag, Kasubbid dan Kepala Seksi sebesar Rp12.700.000.
Selanjutnya, Inspektur sebesar Rp40.000.000, Inspektur Badan sebesar Rp18.100.000, dan Pengawas (Eselon IV) sebesar Rp12.600.000.
Kemudian untuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung yakni Kepala Bagian sebesar Rp35.000.000, Administrator (Eselon III) sebesar Rp16.500.000 sampai Rp18.000.000 dan Pengawas (Eselon IV) sebesar Rp12.500.000.
Selain itu, Bappeda dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yakni Jabatan Tinggi Pratama (Eselon II) sebesar Rp32.500.000, Eselon III sebesar Rp13.000.000 sampai Rp17.000.000 dan Eselon IV sebesar Rp11.000.000.
Sekretariat DPRD, PTSP, BKD, dan Badan Penghubung yakni Eselon II sebesar Rp28.000.000, eselon III sebesar Rp11.000.000 sampai Rp14.000.000 dan eselon IV sebesar Rp7.500.000.
Kenaikan juga didapat oleh jabatan Struktural, jabatan Fungsional dan jabatan Pelaksana. (JOSUA)