Update 07 Maret 2021
07 Februari 2021 Steven Politik
Bandarlampung (Lentera SL): Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Bandarlampung menyepakati program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) dalam Sidang Paripurna Penetapan Propemperda Tahun 2021 di Gedung Semergou Pemkot setempat, Jumat (5/2) lalu.
Penyusunan Propemperda merupakan kewajiban Pemkot Bandarlampung dalam memprogramkan Perda sesuai ketentuan Pasal 239 dan 240 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 17 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Propemperda yang bertujuan menginventarisir Raperda yang akan diterbitkan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandarlampung dan menjadi dasar penyusunan Raperda Tahun Anggaran 2021.
Wali Kota Bandarlampung Herman HN berharap semakin banyak Raperda yang disahkan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
"Ini kan masalah Perda Tahun Anggaran 2021 antara DPRD dan Pemerintah Kota Bandarlampung. Mana yang mendesak untuk segera di-Perda-kan. Harapan saya bukan cuma 7 saja, lebih banyak lebih bagus, untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Bandarlampung Wiyadi mengatakan ada 7 Raperda yang disepakati dalam Propemperda.
"Di antaranya terdapat 6 Raperda usul inisiatif DPRD Kota dan satu Raperda Perubahan yang diusulkan Pemkot," kata Wiyadi.
Ketujuh Raperda yang akan dibahas dalam Propemperda 2021 adalah :
1. Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diusulkan Bapemperda.
2. Raperda tentang Pengelolaan Usaha Mikro diusulkan oleh Bapemperda.
3. Raperda tentang Pelayanan Informasi dan Dokumen Publik diusulkan Komisi 1.
4. Raperda tentang Pembinaan Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern diusulkan Komisi 2.
5. Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase diusulkan Komisi 3.
6. Raperda tentang Ketahanan Keluarga diusulkan Komisi 4.
7. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah Kota Bandarlampung diusulkan BPBD dan Bagian Organisasi Setda Kota Bandarlampung. (JOSUA)