Update 08 Maret 2021
17 Januari 2021 Steven Hukum dan Kriminal
Pringsewu (Lentera SL): Seorang bandar narkoba jenis sabu bernisial FE alias Fendi (35) diamanakan Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu pada Selasa (12/1). Selain itu petugas juga turut mengamankan seorang kurir berinisial TM alias Buyah (39).
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya narkotika jenis sabu seberat 21,85 gram dan timbangan digital.
Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga SKom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK menjelaskan kedua pelaku ditangkap di kediaman FE di Desa Gunung Aji Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.
“Kedua pelaku kami amankan di rumah pelaku FE, pada Selasa 12 Januari 2021 pukul 08.00 WIB” ujar Iptu Khairul, Kamis (14/1).
Ia menjelaskan penangkapan terhadap bandar dan kurir sabu tersebut merupakan pengembangan atas tertangkapnya pengguna narkotika berinisial ES.
“Benar, itu hasil pengembangan Tim Sat Narkoba dari penangkapan pelaku narkoba berinisial ES oleh petugas Satlantas Polres Pringsewu di Jalan Raya Sukoharjo kemarin,” ungkap Iptu Khairul.
Dia menjelaskan berawal dari pengakuan ES bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku FE, maka kemudian petugas langsung melakukan pengembangan dengan melakukan upaya penangkapan terhadap FE di di wilayah Lampung Tengah.
“Pada saat kami lakukan upaya penangkapan dan penggeledahan di rumah FE kami temukan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 9,85 Gram, 14 buah plastik klip berisi 7,00 gram sabu, 7 buah plastik klip kosong, 2 (dua) buah plastik klip bekas pakai, 2 buah timbangan digital dan 7 bundel plastik klip kosong,” terang Iptu Khairul.
Kemudian, lanjut dia, pada saat petugas sedang melakukan penangkapan terhadap FE kemudian datang pelaku TM yang kemudian langsung diamankan.
“Dan saat dilakukan proses penggeledahan dari saku kantong celananya kami dapatkan barang bukti sabu 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,20 Gram,” katanya.
“Ternyata TM ini merupakan seorang kurir yang biasa disuruh FE untuk mengambil atau mengantarkan pesanan sabu,” lanjut Iptu Khairul.
Dalam proses interogasi pelaku FE mengaku menjalani bisnis sabu tersebut sudah sejak 3 bulan yang lalu dan dirinya mengaku bisa mendapatkan keuntungan rata-rata Rp700 ribu dalam setiap 3 hari.
“FE mengaku menjalani bisnis terlarang tersebut karena tergiur keuntungan besar,” tuturnya.
Untuk proses penyidikan lebiah lanjut kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu.
“Untuk proses hukum lebih lanjut kedua pelaku kami jerat dengan pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Iptu Khairul. (REZA)