Update 25 Januari 2021
12 Januari 2021 Steven Jantung Kota
Bandarlampung (Lentera SL): Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyerahkan 410 Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Formasi Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, secara simbolis, di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur, Bandarlampung, Selasa (12/1).
SK yang diserahkan tersebut terdiri dari tenaga kependidikan 169 orang, tenaga kesehatan 41 orang, dan tenaga teknis 200 orang. Arinal Djunaidi mengucapkan selamat kepada CPNSD yang telah menerima SK.
"Penerimaan SK CPNSD ini perlu sama-sama kita syukuri. Karena saya yakin tidak semua mendapatkan kesempatan mendapat SK CPNSD seperti saudara," ujar Arinal.
Gubernur menjelaskan bahwa penerimaan CPNSD pemerintah provinsi dilaksanakan berdasarkan prinsip transparan, obyektif, bebas KKN, tidak diskriminatif, dan akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut dia, momentum penyerahan SK ini merupakan langkah awal bagi seluruh peserta untuk dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi standar atau kualifikasi yang diperlukan bagi pemerintah provinsi dalam rangka memberikan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Provinsi Lampung.
"Sebagai pegawai maka harus memiliki kemauan keras belajar, beretika, harus mampu menunjukkan kalau kalian itu bisa. Dengan demikian, diharapkan akan diperoleh SDM aparatur yang kompeten sesuai dengan kebutuhan akan tugas organisasi masing-masing, mengingat PNS merupakan penentu keberhasilan organisasi saat ini maupun di masa yang akan datang, serta turut menentukan masa depan bangsa dan negara ini," ujar Arinal.
Gubernur Arinal meminta kepada seluruh peserta untuk patuh dan taat pada Pancasila dan UUD 1945, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan. Termasuk masalah administratif, disiplin maupun masalah teknis di tempat bertugas.
Hal lainnya yang harus diperhatikan, lanjut Gubernur, menjalin, memelihara dan meningkatkan rasa kebersamaan, kesetiakawanan, kekompakan dan kepedulian demi terciptanya kerjasama dan hubungan yang harmonis, baik antara bawahan dan atasan, maupun antar sesama pegawai negeri yang ada di dinas/instansi.
"Hindari dan jauhkan diri dari perbuatan tercela dan melanggar hukum, baik dalam setiap pelaksanaan tugas maupun kaitannya dengan tingkah laku kepribadian."
"Hiduplah serasi sebagai warga negara dan warga masyarakat dalam rangka menjaga nama baik Korps PNS. Serta menaati disiplin jam kerja kantor, disiplin dalam cara berpakaian, termasuk disiplin dalam menjaga protokol kesehatan Covid-19," ujar Gubernur Arinal. (JOSUA)