Update 15 April 2021
10 Januari 2021 Steven Hukum dan Kriminal
Bandarlampung (Lentera SL): Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, meminta KPU Kota Bandarlampung untuk tidak menjalankan amar putusan Bawaslu Provinsi Lampung Nomor: 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020.
Dalam amar putusannya, Bawaslu Lampung meminta KPU Bandarlampung untuk membatalkan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandarlampung Tahun 2020.
Juendi Leksa Utama, mewakili tim kuasa hukum menilai putusan perkara a quo oleh Bawaslu Provinsi Lampung tidak membatalkan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang telah ditetapkan KPU Kota Bandarlampung dalam Surat Nomor: 766/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/XII/2020.
"Sehingga akan terjadi kekosongan hukum yang akan bisa ditafsirkan luas dan akan berdampak terhadap permasalahan hukum baru," kata Juendi seperti dikutip dari salinan Surat Tim Advokasi perihal Pertimbangan Terhadap KPU.
Surat pertimbangan tersebut ditandatangani oleh Muhammad Yunus dan Juendi Leksa Utama tertanggal 7 Januari 2021 dan ditujukan kepada KPU Kota Bandarlampung.
Untuk itu, Tim Kuasa Hukum meminta kepada KPU Kota Bandarlampung untuk tidak menjalankan amar Putusan Bawaslu Provinsi Lampung Nomor: 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 dengan alasan sebagai berikut :
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Lampung dalam putusannya telah melanggar hukum dengan tidak menjalankan kewajibannya atas mempertimbangkan semua alat bukti baik dari Pelapor, Terlapor, Ahli dan Lembaga Terkait yang telah memberikan keterangan dalam persidangan terbuka untuk umum;
2. Bahwa amar putusan perkara a quo tidak jelas dengan menyatakan membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung No Urut 03.
Padahal Nomor Urut yang ditetapkan KPU Kota Bandarlampung yaitu pasangan calon Nomor Urut 3 dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung Nomor: 468/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 Tentang Penetapan Nomor Urut Dan Daftar Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020.
3. Bahwa putusan perkara a quo juga tidak membatalkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang telah ditetapkan KPU Kota Bandarlampung. Sehingga akan terjadi kekosongan hukum yang akan bisa ditafsirkan luas dan akan berdampak terhadap permasalahan hukum baru.
4. Bahwa putusan perkara a quo juga akan merusak semua tahapan dan upaya hukum yang sedang berproses serta hasil di Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).
5. Bahwa selain itu, kami juga sedang menguji putusan Bawaslu Provinsi Lampung atas perkara a quo pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung yang cacat materil dan formil.
Berdasarkan Surat Nomor: 766/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/XII/2020 KPU Bandarlampung menetapkan perolehan suara tiga pasangan calon Pilkada Bandarlampung Tahun 2020.
Pasangan Calon Nomor Urut 1 Rycko Menoza-Johan Sulaiman memperoleh suara 92.428 suara. Pasangan Calon Nomor Urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo memperoleh 93.280 suara.
Dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah memperoleh suara terbanyak dengan 249.241 suara. (JOSUA)