Update 22 Januari 2021
10 Januari 2021 Steven Politik
Bandarlampung (Lentera SL): Pasangan Calon Nomor 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) membatalkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mencabut gugatan pada Jumat (8/1) malam.
Pencabutan gugatan di MK dilakukan setelah KPU Bandarlampung mengeluarkan putusan pembatalan Pasangan Calon 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandarlampung Tahun 2020 pada Jumat (8/1) malam.
"Kalau laporan di MK sudah dicabut karena di MK itu Terlapornya kan Pasangan Calon Nomor Urut 03, dan sekarang bukan calon lagi karena sudah dicabut oleh KPU," kata Herwanto selaku kuasa hukum Yutuber saat dihubungi, Minggu (10/1).
Dia menjelaskan proses di MK bukan sengketa proses atau tahapan pilkada tetapi perolehan suara.
"Kalau di Bawaslu kemarin kan sengketa proses. Jadi logika hukumnya enggak ada lagi 03 'ngapain kita lanjutin proses di MK," ujar dia.
Dia menilai KPU Bandarlampung tidak harus membatalkan perolehan suara Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
"Pembatalan pasangan calon 03 sebagai peserta tidak perlu membatalkan perolehan suaranya. Artinya perolehan suara dia itu sia-sia gitu lho karena dia sekarang ini bukan lagi sebagai calon sudah dibatalkan sebagai paslon," katanya.
"Kita menunggu proses di Mahkamh Agung sambil bersinergi dengan pihak KPU kalau mereka terbukti TSM," tutup dia.
Sebelumnya Yutuber mengajukan permohonan ke MK untuk pembatalan Keputusan KPU Kota Bandarlampung Nomor: 766/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020 tertanggal 15 Desember 2020.
KPU Bandarlampung menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Rycko Menoza-Johan Sulaiman memperoleh suara 92.428 suara. Pasangan Calon Nomor Urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo memperoleh 93.280 suara. Dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah memperoleh suara terbanyak dengan 249.241 suara. (JOSUA)