Update 25 Januari 2021
10 Januari 2021 Steven Politik
Bandarlampung (Lentera SL): Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik menjelaskan putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang dikeluarkan setelah penetapan perolehan suara telah menimbulkan implikasi hukum terhadap tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Oleh karena itu KPU akan menyerahkan permasalahan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menentukan hasil Pilkada Bandarlampung Tahun 2020.
"Bahwa pemeriksaan dan penyelesaian sengketa hasil pemilihan merupakan kewenangan MK. Hasil tindak lanjut yang sudah dilakukan oleh KPU Bandarlampung akan disampaikan dalam jawaban di sidang MK," ujar Evi di Jakarta, Sabtu (9/1).
Evi melanjutkan, setiap permasalahan hukum Pemilu yang ditemukan dan dapat mempengaruhi hasil pilkada idealnya dilaporkan sebelum KPU menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Jika tidak maka akan berimplikasi pada hasil rekapitulasi suara yang sudah terlanjur ditetapkan seperti yang terjadi di Pilkada Bandarlampung.
"Seharusnya Bawaslu mengetahui batasan-batasan dalam menggunakan kewenangannya, sehingga tidak terjadi implikasi hukum atas putusan Bawaslu yang dikeluarkan setelah penetapan hasil," ujar Evi.
Menurut Evi, sebagaimana yang sudah disampaikan MK melalui Putusan Nomor 146 Tahun 2019, semua penyelenggara Pemilu harus memahami posisi dan batasan kewenangannya dalam konstruksi hukum Pemilu. Sehingga Bawaslu cukup menyampaikan temuannya kepada MK.
"Semoga ini juga menjadi salah satu yg menjadi perhatian pembuat UU bagaimana konstruksi hukum Pemilu dengan adanya lembaga Pemilu yg mempunyai kewenangan juga dalam menangani pelanggaran administrasi dan terstuktur, sistematif, dan masif (TSM)," kata dia. (JOSUA)