Update 25 Januari 2021
20 Desember 2020 Steven Pendidikan
Bandarlampung (Lentera SL): Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Lampung saat ini tengah mempersiapkan pelaksaan kegiatan belajar dan mengajar (KBM) tatap muka di 2021 mendatang. Hal itu disebabkan pembelajaran tatap muka tidak lagi bergantung pada peta sebaran Covid-19.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Provinsi Lampung, Suharto, mengatakan pihaknya berlandasan pada Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 045/3697/401 Tahun 2020 tentang Pembelajaran Tatap Muka Pada Semester Genap.
Kepala SMAN 9 Bandarlampung ini menjelaskan SE menyebutkan sekolah dapat menyelenggarakan KBM tatap muka jika memenuhi persyaratan. Syarat yang dimaksud antara lain memiliki sarana protokol kesehatan, persetujuan komite, izin orang tua, dan kesiapan kepala sekolah.
"Jadi tidak lagi mengikuti peta sebaran. Tergantung pemerintah provinsi, bisa dimulai dari lingkup kecamatan, kabupaten/kota, maupun serentak sekaligus," kata Suharto, kemarin.
Sementara, Ketua MKKS SMK Edy Hardjito menambahkan, untuk mengajukan KBM tatap muka, sekolah wajib mengisi daftar persyaratan di daftar pokok pendidikan (Dapodik). Kemudian kepala sekolah mengajukan permohonan melalui Cabang Dinas (Cabdin).
Kemudian, dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) akan melakukan verifikasi langsung dengan tim khusus. Jika dinyatakan lolos, maka sekolah tinggal menunggu izin dari Pemerintah Provinsi Lampung dan Tim Satgas Covid-19.
"Jika sudah mendapatkan izin dari pemerintah maka sekolah sudah boleh menggelar KBM tatap muka," kata Edy Hardjito yang juga Kepala SMKN 1 Bandarlampung. (JOSUA)