Update 14 April 2021
20 Desember 2020 Steven Hukum dan Kriminal
Bandarlampung (Lentera SL): Bawaslu Provinsi Lampung menggelar Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) Pilkada Bandarlampung dengan agenda Sidang Pembuktian dari pihak Pelapor, Senin (21/12) di Bukit Randu.
Kuasa Hukum Pelapor Herwanto mengatakan pihaknya akan menghadirkan 60 orang saksi dan satu orang saksi ahli.
"Sesuai apa yang disampaikan oleh koordinator kita, saksi yang kita hadirkan kurang lebih 60 orang dan satu tenaga ahli yang sudah fix bisa hadir," kata Herwanto.
Pelapor, Yopi Hendro, melalui Tim Kuasa Hukumnya menduga Pasangan Calon Nomor Urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah memanfaatkan program, fasilitas, dan anggaran pemerintah daerah dalam pemenangan pasangan calon tersebut di Pilkada Bandarlampung.
Pihak Terlapor, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, melalui Tim Kuasa Hukum menyatakan masih melakukan inventarisasi saksi dan saksi ahli yang akan dihadirkan hari ini.
"Saksi masih sedang kita kroscek lagi, siap hadir atau tidak, di awal kita siapkan 60 saksi tapi yang dapat dipastikan hadir itu kurang lebih 50 orang. Untuk bukti surat siap kita serahkan sekaligus daftar bukti saksi," kata Fauzi Heri mewakili Tim Kuasa Hukum Paslon 03.
Sementara untuk saksi ahli pihaknya akan menghadirkan satu orang dari yang sebelumnya direncanakan 2 orang.
"Kami juga memohon untuk menghadirkan KPU dan Bawaslu Kota Bandarlampung untuk menyampaikan bahwa pelaksanaan pilkada berjalan lancar dan tidak ada keberatan dari pihak manapun," ujar Fauzi Heri.
Ketua Majelis Pemeriksa Fatikhatul Khoiriyah juga meminta pihak Terlapor untuk menghadirkan Wali Kota Bandarlampung Herman HN, Kepala Dinas Kesehatan Edwin Rusli, dan Kepala Dinas Pariwisata M Yudhi untuk pengembangan pembuktian.
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah mengaku siap hadir di persidangan untuk memberikan keterangan sesuai permintaan Majelis Pemeriksa.
"Iya sesuai dengan permintaan Majelis Pemeriksa saja, kalau diminta akan kita berikan informasi secara formal hasil dari pengawasan kita atau keterangan Bawaslu Kota Bandarlampung," kata Candrawansah.
Sementara Ketua KPU Kota Bandarlampung Deddy Triadi mengaku masih menunggu surat resmi dari Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung. "Kita menunggu surat resmi dari majelis terkait sidang TSM," singkat Dedy. (JOSUA)