Update 20 Januari 2021
02 Desember 2020 Steven Politik
Bandarlampung (Lentera SL): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung menjadwalkan pendistribusian logistik Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Bandarlampung Tahun 2020 pada 6-7 Desember.
Logistik kotak suara beserta alat kelengkapan tempat pemungutan suara (TPS) akan didistribusikan ke 20 kecamatan se-Bandarlampung dan akan diteruskan ke TPS-TPS menjelang H-1.
Pendistribusian logistik dari KPU ke tingkat kecamatan untuk mempermudah penyimpanan dan pengawasan terutama di musim hujan seperti saat ini.
"Belum tentu juga setiap kelurahan punya penyimpanan yang representatif. Jadi lebih mempermudah kita menyimpan di kecamatan," kata Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi di Sekretariat KPU setempat, Rabu (2/12).
Pergeseran logistik akan mendapatkan pengawalan dari aparat keamanan khususnya kepolisian. Dan untuk penyimpanan logistik di kecamatan, KPU berkoordinasi dengan Polsek, Koramil, dan Linmas setempat.
Dedy Triadi menjelaskan proses packing akan dimulai pada Kamis (3/12) besok melibatkan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Proses packing akan dibagi waktu kerja karena terbatas, sehari ada 4 sesi dengan satu sesi 2 kecamatan, bekerjanya sekitar 3 jam," ujar dia.
Sehari sebelumnya KPU telah melakukan upaya jemput bola Formulir C.Plano ke percetakan Perum Peruri dan saat ini sedang dalam proses setting.
"Termasuk surat suara tambahan sebanyak 1.765 eksemplar kita jemput bersama Bawaslu ke Tempo Grafina di Gresik dan hari ini telah tiba di Bandarlampung," tutup dia.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah menginstruksikan jajaran pengawas di 8 Kabupaten/Kota yang mengikuti Pilkada Serentak untuk mengawasi proses pendistribusian.
"Kita awasi proses pendistribusiannya, mengingat pengalaman sebelumnya, pada saat hari H, C1 Plano tidak ada. Harus dipastikan oleh pengawas kita di setiap TPS, sejak awal, kelengkapan TPS ada dan lengkap," kata Khoir.
Pengawas TPS disarankan menghubungi Pengawas Kelurahan/Desa dan selanjutnya melaporkan kepada Panwaslu Kecamatan secara berjenjang, ketika ada temuan yang tidak lengkap. (JOSUA)