Update 20 Januari 2021
01 Desember 2020 Steven Lampung Selatan
Lampung Selatan (Lentera SL): Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kabupaten Lampung Selatan menggelar sosialisasi produk hukum Pilkada serentak tahun 2020.
Kegiatan sosialisasi produk hukum mengundang perguruan tinggi, organisasi masyarakat, organisasi kepenudaan dan media massa berlangsung di Negeri Baru Resort, Kalianda, Selasa (1/12).
Ketua Bawaslu Lamsel, Hendra Fauzi, mengatakan tupoksi Bawaslu adalah melakukan pencegahan, pengawasan dan Penindakan Pilkada serentak tahun 2020. Dalam melakukan pencegahan, Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri tentu membutuhkan peranan seluruh elemen masyarakat untuk ikut andil dalam melakukan pecegahan pelanggaran diPilkada khususnya di Lamsel.
“Jangan sampai dipilkada lamsel terjadi mony politik. Untuk itu diharapkan, peran seluruh elemen sangat diperlukan untuk menghindari praktik mony politik. Makanya kami Bawaslu perlu melakukan sosialisi produk hukum Pilkada serentak memdatang,” ungkap Hendra Fauzi.
Selain melakukan Pencegahan, Bawaslu Lamsel juga ditambahkan dia, dalam fungsinya juga melakukan pengawasan terhadap Pilkada. Dipengawasan, Bawaslu melakukan penindakan pelanggaran berdasarkan peraturan Undang-Undang dan Paraturan Bawaslu.
“Terkait hal itu, kami selaku Bawaslu Lamsel meminta seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan agar Pilkada serentak dapat berjalanan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, M.Ridho,SH,M.H Adokat menjelaskan, terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK), jika ada Paslon yang akan mengajukkan gugatan harus berpedoman pada ketentuan Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000,000 (Satu juta) jiwa.
Pangajuan permohonan, jika terdapat perbedaan perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 % antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak berdasarkan penetapam hasil penghitungan suara oleh Termohon.
“Jika secara aturan, sengketa yang boleh diajukan ke MK adalah perselisihan suara atau istilahnya pemgelembungan suara.Tetapi, MK tidak menutup diri, semua pelanggaran yang diajukan tetap diproses.
MK itu, ditambahkan dia, tidak mengadili permasalahan seperti mony politik, pembagian sabun, sembako dan lain-lain.
“Nah di MK yang ditangani adalah, masalah selisih perolehan angka. Jika tidak ada, maka itu masuknya keranah Bawaslu,” pungkasnya. (Eko)