Update 20 Januari 2021
30 November 2020 Steven Lampung Barat
Liwa (Lentera SL): Fraksi Restorasi Pembangunan Bangsa DPRD Kabupaten Lampung Barat, menilai proses lelang pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Pemkab setempat carut marut, karena itu fraksi yang terdiri dari Partai NasDem, PPP dan PKB menekankan kepada pemerintah daerah agar tidak terus terulang.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Fraksi Restorasi Pembangunan Bangsa Erwin Suhendra pada sidang paripurna dengan agenda pengesahan APBD Lambar tahu aggaran 2021 yang digelar di ruang sidang Marghasana DPRD setempat Senn (30/11).
Dikatakanya, ULP / Pokja disamping bekerja sesuai aturan yang berlaku juga harus bersifat realistis, mulai dari penjadwalan tahapan lelang, jangan terkesan membuat jebakan Batman terhadap para rekanan, antara jadwal lelang dan waktu upload data penyusunan dokumen lelang serta penawaran.
”Dalam hal Pemilihan Konsultan Perencanaan dan Konsultan Pengawasan harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku agar terpilih sebagai Konsultan pemenang yang profesional agar kesesuaian antara kondisi di lapangan sama dengan gambar dan ukuran yang terukir indah diatas kertas sebagai karya dan tanggung jawab Konsultan Perencana,” ungkapnya.
Dengan demikian, lanjut politisi Partai NasDem tersebut, hasil dan proses pembangunan tahun 2021 akan berjalan dengan aman dan nyaman di pihak dengan semua demikian pembangunan yg semakin berkualitas dari tahun ke tahun.
” Penyusunan APBD tahun Anggaran 2021 harus mempertimbangkan prestasi pembangunan yang telah dicapai pada tahun sebelumnya. Oleh karena itu, infrastruktur telah trealisasi, diharapkan pada tahun mendatang terus ditingkatkan demi terwujudnya pembangunan yang adil, merata dan berkualitas bagi masyarakat. Prioritas pembangunan beberapa target pelayanan dasar,” tegasnya.
Terusnya, dalam membangun daerah membutuhkan biaya yang cukup tinggi dan untuk menghasilkan output pembangunan yang berkualitas harus diawali dengan pengelolaan dan persiapan yang profesional sesuai dengan Perpres 66 tahun 2020 dan Peraturan Menteri PUPR 14 tahun 2020 mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. ”Pembangunan dari tahun ke tahun harus semakin berkualitas,” pungkasnya. (Iwan)