Update 17 Januari 2021
30 November 2020 Steven Hukum dan Kriminal
Bandarlampung (Lentera SL): Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memimpin Rapat Koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak 2020 di 8 Kabupaten/Kota, yang dilaksanakan di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur, Bandarlampung, Senin (30/11).
Pada kesempatan itu, Arinal meminta semua pihak mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan menjalankan 10 tugas pokok dan fungsi agar pilkada berjalan baik.
UU Pemilu, menurut Gubernur, mengatur prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Gubernur menjelaskan bahwa pelaksanaan pilkada yang aman dan damai merupakan tugas dan tanggung jawab semua pihak.
Dengan demikian, Pilkada Serentak Tahun 2020 akan dapat menghasilkan pemimpin daerah yang mempunyai legitimasi yang kuat serta amanah dalam menjalankan tugasnya.
"Sukses pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 akan ditentukan oleh banyak faktor, di antaranya kesiapan dari penyelenggara pilkada, pemerintah dan pemerintah daerah, dan kesiapsiagaan dari aparat keamanan dalam mengantisipasi berbagai potensi kerawanan pilkada serta potensi timbulnya klaster-klaster baru penyebaran Covid-19 pada pelaksanaan pilkada," jelas Gubernur.
Melalui rapat koordinasi ini, Gubernur mengajak dimantapkannya penyelenggaraan pilkada agar dapat terselenggara dengan baik dan lancar, serta terwujud sinergisitas yang kuat dan berkesinambungan antar pemangku kepentingan pilkada.
"Semua itu dalam upaya menciptakan pemilu demokratis, damai dan aman dari Covid-19," ujar Gubernur.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga menyampaikan 10 poin yang perlu ditindaklanjuti dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Pertama, agar pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada serentak tahun 2020 tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan prosedur yang ketat.
"Kita harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Aya berharap ini betul-betul menjadi perhatian," ujar Gubernur.
Kedua, jalin sinergisitas yang kuat dan berkesinambungan antar penyelenggara pilkada, pemerintah daerah, dan aparat keamanan serta pemangku kepentingan pilkada lainnya (media, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, caleg, parpol/pendukung).
Ketiga, optimalkan peran pemerintah dan pemerintah daerah dengan tetap berpedoman pada Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum dalam memberikan bantuan dan fasilitasi guna kelancaraan penyelenggaraan pilkada sebagai upaya pencapaian pilkada yang demokratis tahun 2020.
Keempat, waspadai dan cegah hal-hal yang dapat menciderai proses pilkada seperti perang hoaxs dan propaganda, money politics, politik identitas, black campaign, serangan fajar, intimidasi (pemaksaan) khususnya pada masa tenang kampanye pilkada.
Kelima, dorong secara optimal peningkatan partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam rangka mewujudkan suksesnya Pilkada Serentak Tahun 2020 dengan target yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 77,5%.
Berdasarkan hasil evaluasi pada Pilpres 2019 yang lalu Provinsi Lampung telah melampaui target nasional terhadap partisipasi pemilih yaitu tahun 83,43%, sehingga diharapkan untuk dapat mempertahankan atau bahkan meningkat lagi.
Keenam, dorong pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih dengan memprioritaskan segmen pemilih pemula, pemilih perempuan, kelompok marginal, dan penyandang disabilitas.
Ketujuh, Jaga Netralitas Aparat Keamanan (TNI/POLRI) dan ASN dan Penyelenggara pilkada dalam menciptakan pemilu yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien guna menghasilkan pemimpin daerah yang mempunyai legitimasi yang kuat serta amanah dalam menjalankan tugasnya.
Kedelapan, optimalkan peran Desk Pilkada dengan mekanisme pemantauan, pelaporan evaluasi terhadap perkembangan politik di daerah dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi Perkembangan Politik Di Daerah.
Kesembilan, pada tahapan distribusi logistik Pilkada. Antisipasi dan koordinasikan dengan pihak keamanan jangan sampai ada keterlambatan dalam pendistribusian logistik hingga tiba di TPS termasuk APD dan kelengkapan untuk penerapan standar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Dan kesepuluh, pada tahapan yang tersisa saat ini yang menimbulkan potensi kerumunan massa yaitu pemungutan suara, penghitungan suara hingga penetapan calon terpilih agar benar-benar dapat diawasi terhadap penerapan protokol kesehatan Covid-19 secara tegas.
"Suksesnya pilkada merupakan harapan kita semua, oleh karenanya marilah ciptakan sinergisitas antara Penyelenggara Pilkada (KPU dan Bawaslu) dengan Pemerintah Daerah, Kepolisian dan TNI serta stakeholder lainnya," ujar Gubernur Arinal. (JOSUA)