Update 17 Januari 2021
29 November 2020 Steven Politik
Bandarlampung (Lentera SL): Ketua KPU Kota Bandarlampung mewajibkan saksi pasangan calon (paslon) yang akan bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Desember mendatang untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan rapid test Covid-19.
"Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas TPS dirapid test maka idealnya saksi paslon juga harus rapid test," kata Dedy di Hotel Emersia, Sabtu (28/11).
KPU berharap tim paslon bersama-sama menerapkan protokol kesehatan agar TPS tidak menjadi klaster Covid-19.
Saksi yang diberi mandat oleh paslon harus dirapid test oleh tim kampanye difasilitasi paslon. Sehingga clean dan clear, TPS bebas dari virus korona agar tidak ada lagi keraguan pemilih.
"Saat di TPS, selain mandat, saksi paslon juga harus menunjukkan surat keterangan pemeriksaan kesehatan sudah dirapid test."
"Kita akan buatkan surat edaran mengimbau kepada tim kampanye agar saksi per-TPS dilakukan rapid test," tutup dia.
Sebanyak 15.300 KPPS dan 2.069 jajaran pengawas mengikuti rapid test Covid-19 yang difasilitasi Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung. Pemeriksaan berlangsung di 31 Puskesmas mulai 26 November hingga 4 Desember. (JOSUA)