Update 17 Januari 2021
12 Mei 2016 Ivan A saputra Lampung Timur
Lamtim (Lentera SL): Dewan pimpinan cabang perhimpunan advokat Indonesia (Peradi) Kota Metro, Lampung Timur dan Lampung Tengah, melaporkan Advokat Dewi Suryani ke Polres Lampung Timur. Karena dituding menggunakan ijazah strata satu (S1) palsu, demi memuluskan rencana kerjasamanya bersama Pemkab Lampung Timur dalam bidang Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PNS setempat.
Laporan resmi tersebut disampaikan Ketua Peradi, Hadri Abunawar didampingi dua rekannya Indra Sahpri dan Yuriansyah Tamrin, diterima Kasatreskrim Polres Lampung Timur AKP Andreas di Ruang Kerjanya, Kamis (12/5).
Menurut Hadri, laporan yang dibuat tersebut telah melalui pengecekan dengan surat klarifikasi dari Universitas Sjakhyakirti tertanggal 28 April 2016 dengan nomor 150/RUS/AK/2016, yang menyatakan tidak pernah meluluskan dan memberikan gelar sarjana kepada Dewi Suryani.
"Kami menduga ijazah sarjana hukum milik saudari Dewi Suryani adalah bodong, karena kami telah menerima surat klarifikasi dari Universitas Sjakhyakirti dan menyatakan bahwa tidak pernah meluluskan yang bersangkutan," ujar Hadri.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengaku heran mengapa terlapor memperoleh sertifikat profesi saat pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada 1 Desember 2015 lalu. "Kami merasa kaget dengan keberanian terlapor, melampirkan ijazah palsu saat pengambilan sumpah profesi advokat beberapa waktu lalu," imbuhnya.
Ia memaparkan, perbuatan terlapor diindikasikan melanggar ketentuan sebagaimana diatur, dan diancam pidana dalam pasal 236 (2) KUHP jo Pasal 69 UU RI no. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas jo pasal 31 UU RI no. 18 tahun 2003 tentang advokat. "Perbuatan pelaku ini jelas tindak pidana, karena bertentangan dengan UU advokat dan UU Sisdiknas," ungkapnya.
Hadri menambahkan, aktivitas sebagai Dewi Suryani sebagai advokat dengan dugaan menggunakan ijazah palsu dapat bertentangan dengan kode etik profesi advokat, dan mencoreng nama baik advokat. "Kami kira aktivitas beracara pelaku dapat mencoreng profesi advokat," jelas dia.
Selain itu, kata Hadri, semua aktivitas terlapor maupun perjanjian kerjasama dengan pihak manapun untuk beracara merupakan perbuatan illegal dan batal demi hukum. "Kami kira semua aktivitas beliau yang berkaitan dengan profesi advokat batal demi hukum," terangnya.
Pada kesempatan yang sama Sekretaris Peradi, Indra Sahpri menambahkan adanya perbuatan melawan hukum apabila Pemkab Lamtim tetap menjalankan aktivitas kontrak kerja dengan Dewi Suryani. "Karenanya sebagai advokat kami meminta kepada Pemkab Lamtim agar segera memutuskan kontrak kerja dengan Dewi Suryani yang mengatasnamakan Posbakumadin," tegasnya.
Diketahui saat ini Dewi Suryani merupakan advokat di tiga institusi, yakni Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Dewan Pengurus Korpri dan Pengadilan Negeri Sukadana. Hal tersebut tertuang dalam nota kesepahaman surat bernomor 311/023/05/2016 antara Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) yang diwakili Dewi Suryani pada 29 Januari 2016 dan 1 April 2016. (Fir)