Update 17 Januari 2021
12 Mei 2016 Ivan A saputra Hukum dan Kriminal
Bandarlampung (Lentera SL): Dengan nada terbata-bata Edi Purwanto, mencurahkan kekesalannya kepada Kapolda Lampung Brigjen Ike Edwin di Lapangan Saburai, kemarin (12/5). Ia melaporkan, makam leluhurnya telah dibongkar orang tak dikenal pertengahan Januari lalu, dan sudah melapor ke Poltabes Bandarlampung, tapi hingga kini tak ada progresnya.
Edi yang ditemani kerabat dekatnya, Entong (45) meluapkan emosinya saat menceritakan tentang pembongkaran makam yang di dalamnya terkubur tiga leluhurnya. "Di sana ada kubur buyut kami Joyo Sudirjo), kakek (Sanusi), dan pamannya (Kasimin). Sejak dibongkar, jenazahnya pun ikut hilang," ungkapnya.
Warga Jalan Hi. Komarudin Rt8 LkI Kelurahan Rajabasah Raya, Kecamatan Rajabasah Bandarlampung kesal, karena sampai kini laporannya jalan di tempat alias mandeg. "Jenazah leluhur kami belum juga ditemukan. Dan kami sudah laporkan kejadian itu ke Mapolresta Bandarlampung sesuai LP/B/266/I/2016/LPG/Resta Balam tertanggal 20 Januari 2016. Kayaknya laporan itu mandeg. Sampai sekarang tak ada kemajuannya," ujar Edi kesal.
Makam leluhur Edi berada di Jalan Famili 1, Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung. Dulu, sepengetahun Edi, di lahan itu akan dibangun sekolah pelayaran.
Edi mengaku, pembongkaran makam leluhurnya oleh orang tak dikenal, disaksikan aparat negara. "Waktu dibongkar ada RT, orang kelurahan, bahkan ada polisi," jelas dia lagi.
Kepada Kapolda, Edi juga menyampaikan rasa keprihatinan keluarganya. "Tiga makam keluarga kami hancur. Isinya juga hilang semua. Dan laporan kami juga mandeg," ketus dia.
Edi menjelaskan, awalnya tanah tersebut adalah milik buyutnya, yakni pada 1940 atas nama Joyo Sudirjo. Namun, pada 1995, tanah tersebut diklaim milik Hanafi Arif. Lalu orangtua Edi mengalah dan akhirnya membeli tanah tersebut. "Orangtua saya membeli lahan seluas 600 meter persegi itu demi menyelamatkan makam leluhur," jelasnya.
Menanggapi hal itu, Kapolda Lampung Brigjen Ike Edwin meminta Kapolresta Bandarlampung Kombespol Hari Nugrohu untuk menjelaskannya, yang akhirnya diwakili oleh Kasat Reskrim, Kompol Dery Agung Wijaya.
Menurut Dery, kasus tersebut masih diselidiki. Namun ia mengaku kesulitan mengungkap kasus tersebut. "Ada perbedaan keterangan antara pelapor dan terlapor. Perbedaan terletak pada letak tanah yang dibeli keluarga Edi. Terlapor Hanafi bilang tanah yang dibeli keluarga Edi bukan tanah yang ada makam itu. Pelapor mengaku tanah yang dibeli termasuk makam tersebut," jelas Dery dihadapan Kapolda dan pejabat Utama Podla Lampung.
Kesulitan lain, lanjutnya, polisi belum menemukan dua orang yang menggali kubur makam keluarga Edi. Meski telah mengantongi identitas pelaku, namun polisi masih juga belum menangkapnya.
Dery menerangkan, terdapat informasi jika yang merintah kedua penggali kubur itu adalah orang berinisial NA. Sementara NA, mengaku disuruh Ketua RT setempat. "Setelah ketua RT diperiksa, ia mengaku tidak pernah menyuruh NA membongkar makam. Dan RT malah mengaku perintah bongkar berasal dari lurah setempat," ungkap Dery.
Setelah mendengarkan penjelasan Kasat Reskrim, Ike memerintahkan kepada Polresta Bandarlampung dan Irwasda untuk menindaklanjuti kasus tersebut hingga tuntas. "Laporan ditanggapi, saya minta kepada Edi beserta keluarga besar agar dapat menahan diri. Jangan sampai terprofokasi yang akan memicu pertikaian lebih besar. Serahkan saja kepada polisi. Yakinkan kasus tersebut akan segera tuntas," tegas Ike.(Ardiansyah)