Update 27 Januari 2021
31 Agustus 2020 Steven Hukum dan Kriminal
Pringsewu (Lentera SL): YS (25) seorang wiraswasta warga Gang Rukun Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi setelah dibekuk Tekab 308 Sat Reskrim Polres setempat pada Sabtu (29/8).
YS diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) barang berupa 1 unit HP Vivo Y30, 2 buah Kartu ATM Bank Lampung dan 1 buah ATM Bank BRI di rumah korban Suwarningsih (58) seorang PNS beralamat di Jalan Johar II Kelurahan Pringsewu Timur, pada Senin, 30 Juli 2020 lalu sekira pukul 03.00 WIB.
Kasat Reskrim AKP Sahril Paison SH MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK menuturkan bahwa pelaku berhasil dibekuk saat sedang berada di rumahnya, dan tidak melakukan perlawanan,
“Selain mengamankan pelaku petugas juga turut mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit HP Vivo Y30,” ujar AKP Sahril Paison, Senin (31/8).
Kasat Reskrim menambahkan, pelaku selain mengambil barang milik korban juga menguras isi ATM Bank Lampung milik korban, uang sejumlah Rp1,2 juta ludes dikuras pelaku.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencurian hanya seorang diri, modusnya masuk ke dalam rumah setelah terlebih dahulu merusak/mendongkel jendela kemudian mengambil 1 unit HP yang diletakkan di atas meja kamar dan 3 buah kartu ATM dari dalam tas milik korban.
"Menurut pengakuan pelaku bahwa uang hasil kejahatan tersebut telah dihabiskan pelaku untuk berfoya-foya dan membeli kebutuhn hidup sehari-hari," katanya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pringsewu dan sedang menjalani proses pemeriksaan.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya maka terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (Reza)