Update 15 April 2021
11 Mei 2016 Steven Jantung Kota
Foto Ilustrasi
Bandarlampung (Lentera SL): Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Bandarlampung terus memutar otak untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor. Salah satunya dengan membuat terobosan berupa kebijakan, di antaranya pemberlakuka zona nilai jual tanah.
Kepala Dipenda, Yanwardi, mengatakan pemberlakukan zona nilai jual tanah ini diberlakukan sejak 9 Mei 2016 yang dituangkan dalam peraturan wali kota (Perwali) Nomor 14 tahun 2016 tentang nilai harga jual tanah untuk penetepan BPHTP di Bandarlampung. “Pemberlakuan aturan ini kita perkiraan mampu meningkatkan PAD dari sektor BPHTB sebesar 60 persen,” katanya, Rabu (11/5).
Dirinya menjelaskan, kebijakan ini diterapkan lantaran kerap terjadi bocoran di sektor jual beli tanah. Dengan adanya perwali tersebut, setiap transaksi jual beli tanah akan memiliki besaran PAD yang sudah ditentukan dan tidak lagi berdasarkan nilai jual tanah yanga rentan terjadi kebocoran. “Jadi dengan adanya penetapan zona ini oknum-oknum nakal nggak bisa lagi main seenaknya. Karena nilai jual tanah itu sudah ada dalam zonasi tersebut,” terangnya.
Saat ini pihaknya juga tengah melakukan pendataan sejumlah objek pajak baru. Di antaranya hotel dan restoran yang baru mulai dibangun sejak awal tahun 2016. “Salah satu Whiz Hotel yang ada di jalan A. Yani, TkP,” imbuhnya.
Disinggung soal capaian target PAD dari sektor PBB yang baru mencapai 2 persen pada triwulan I. Yanuardi berdalih bahwa hal ini terjadi lantaran masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Minimnya pencapaian PAD terjadi bukan karena kesalahan Dipenda semata.
Pemerintah juga harus mengedukasi masyarakat akan pentingnya membayar PBB tepat waktu. Sehingga tiap bulannya, pihaknya selalu mengevaluasi bersama UPT Dispenda di tiap kecamatan untuk terus meng-upgrade realisasi pajak dari tujuh sektor yang ditangani Dispenda Kota.
Dilansir dari data Dispenda Bandarlampung 2016 realisasi pajak restauran baru mencapai 25 persen dari target Rp 40 miliar. Disusul pajak hotel baru mencapai 24 persen dari target Rp 21 miliar. Lalu pajak hiburan yang baru mencapai 30 persen dari target Rp 9 miliar.
Kemudian, pajak reklame yang baru mencapai 25 persen dari target Rp 21 miliar dan BPHTB baru mencapai 12 persen dari target Rp 140 miliar. Terakhir data PPJ yang baru mencapai target 25 persen dari target Rp 80 miliar serta PBB yang baru terealisasi 2 persen dari target Rp 150 miliar. (El Shinta)