Update 15 April 2021
11 Mei 2016 Steven Hukum dan Kriminal
Foto Ilustrasi
Abar Hasan Tanjung ogah datang penuhi panggilan pertama.Kejati Lampung bersiap layangkan kembali surat kedua sampai ketiga. Jika masih ogah juga, sebaiknya Albar bersiap untuk dijemput paksa.
Bandarlampung (Lentera SL) :Mantan Kepada Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Albar Hasan Tanjung, mangkir dalam pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan (Land Clearing) di Bandara Raden Inten II, Lampung Selatan.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Yadi Rachmat, mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan pertama kepada Albar untuk datang pada Selasa (10/5). Namun, mantan Pj Bupati Waykanan itu mangkir dari panggilan penyidik.
“Saat panggilan pertama sebagai tersangka, yang bersangkutan (Albar) tidak datang tanpa pemberitahuan apapun,” kata Yadi, Rabu (11/5).
Yadi melanjutkan, meski tidak datang saat pemeriksaan pertama, penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, tetap akan melayangkan surat panggilan kedua. Direncanakan, dalam minggu ini tersangka sudah bisa dimintai keterangan terkait kasus yang menelan dana sebesar Rp8,7 miliar di tahun 2013.
Namun, kata Yadi, hingga saat ini penyidik belum bisa memastikan apakah tersangka akan datang memenuhi panggilan atau mangkir lagi. “Jika kembali mangkir minggu ini, maka kita akan layangkan kembali surat panggilan ketiga minggu depan. Kalau tidak datang, maka akan kita jemput paksa. Untuk itu, kami minta tersangka bisa kooperatif memenuhi panggilan,” tegasnya.
Terkait perkembangan kasus ini, Yadi mengaku belum ada perkembangan berarti. Saat ini, lanjutnya, penyidik sedang mendalami keterangan para saksi yang sudah menjalani pemeriksaan sambil menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung. “Belum ada perkembangan. Kita mash menunggu kehadiran pak Albar. Kalau Budi (rekanan), sudah diperiksa sebagai tersangka,” terangnya.
Terpisah, kuasa hukum Albar, Ahmad Handoko mengaku ketidakhadiran kliennya tersebut disebabkan karena surat panggilan dari Kejati yang terlambat diterimanya, sehingga belum mempersiapkan berkas-berkas terkait pemeriksaan.
"Jadwalnya memang Selasa (10/5), tapi pak Albar baru terima surat panggilannya pada Selasa sore, sehingga meminta izin untuk tidak datang dan menjadwal ulang pemeriksaannya," kata Handoko.
Handoko menegaskan, kliennya akan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik pada jadwal pemeriksaan selanjutnya. "Kami akan kooperatif datang ke kejaksaan untuk pemeriksaannya," tandasnya.(Ardiansyah)