Update 28 Februari 2021
10 Mei 2016 Ivan A saputra Tulang Bawang
Tulangbawang (Lentera SL): Tahun 2016 ini, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Tulangbawang menegaskan, jika sektor pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bagunan (BPHTB) terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) se-Tulangbawang telah disesuaikan dan ditetapkan dengan standar ketentuaan pemkab setempat.
Hal tersebut berdasarkan dari surat keputusan Bupati Tulangbawang Ir. Hanan A Rozak dengan Nomor : B/122/II.9/HK/2016 tentang penetapan terhadap NJOP di 15 Kecamatan se-Tulangbawang pada tahun 2016.
Kepala Dispenda Pemkab Tulangbawang Abdul Wahab mengatakan, untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Tulangbawang khusus dibidang ataupun sektor terhadap BPHTB melalui NJOP, selama ini tidak pernah tercapai sesuai target dan jauh dibawah standar. Malah justru menimbulkan permasalahan hutang - piutang Pemkab setempat.
"Hal tersebut dikarenakan selama ini terus terang saja untuk sektor BPHTB melalui NJOP di Tulangbawang kita memang benar-benar masih menggunakan standar pada era jaman dulu yakni jaman Belanda sehingga kami tidak mempunyai kekuatan ataupun kemampuaan untuk menaikan pajaknya sehingga antara pengeluaran dan pendapatan tidak pernah sesuai dengan apa yang sudah di tentukan dan ditargetkan," ujarnya kemarin, Selasa (10/5).(Armadan)