Update 17 Januari 2021
10 Mei 2016 Steven Hukum dan Kriminal
Foto Ilustrasi
Liwa (Lentera SL):Kepolisian Resort Lampung Barat (Lambar) menerapkan pasal berlapis terhadap Adi Setiawan bin Herman (18), pelaku pembunuhan sekaligus perampasan sepeda motor milik tukang ojek, Abdul Muis.
Polisi setempat sudah menyiapkan sedikitnya empat pasal berat yang bakal mengantarkan pelaku pada hukuman maksimal. Pelaku Adi Setiawan, warga Desa Purba Bakti Kecamatan Abung Surakarta Lampung Utara itu dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, pasal 170 KUHP tentang tindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dengan jeratan pasal berat tersebut, pelaku terancam hukuman mati, paling tidak hukuman penjara seumur.
Kapolres Lambar AKBP Andy Kemala, S.Ik, M.M., melalui Kasat Reserse dan Kriminal (Satreskrim) AKP Haidirsyah membenarkan, pihaknya bakal menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
”Pasal yang disangkakan yakni pasal 340 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP, pasal 170 KUHP dan pasal 338 KUHP, dengan ancaman bisa penjara seumur hidup bahkan hukuman mati,” ujarnya.
Untuk memuluskan penuntutan, Polres Lambat dalam waktu dekat akan melakukan rekontruksi kasus pembunuhan tersebut langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di areal perkebunan kopi Pekon Sukapura Kecamatan Sumberjaya.
”Kita akan gelar rekonstruksi mulai dari titik berangkat di Pasar Bukitkemuning hingga ke lokasi pembunuhan terjadi. Tersangka akan memperagakan sendiri , kita akan bawa tersangka, termasuk sejumlah saksi,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Polsek Sumberjaya Lambar berhasil menangkap pelaku pembunuhan dengan korban Abdul Muis. Pelaku atas nama Adi Setiawan bin Herman tertangkap pada Sabtu (7/5) atau hampir satu bulan masa penyelidikan.
Mayat Abdul Muis ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di areal perkebunan kopi Pekon Sukapura Kecamatan Sumberjaya dengan sejumlah luka tusukan pada Senin (11/4) sekitar pukul 14.30 Wib lalu.
Pelaku atas nama Adi Setiawan bin Herman (18), warga Desa Purba Bakti Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara. Dia ditangkap pada Sabtu (7/5), atau hampir satu bulan masa penyelidikan. Guna menghilangkan jejak, pelaku mengganti warna motor korban yang sebelumnya merah putih menjadi hitam. Saat ditangkap petugas, pelaku Adi Setiawan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melarikan diri. (Wan)