Update 15 April 2021
08 Mei 2016 Ivan A saputra Metro
Foto: Ilustrasi
Metro (Lentera SL): Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kecamatan Metro Barat dikeluhkan warga setempat. Pasalnya, dalam pembuatan e-KTP tersebut beberapa warga di kenakan biaya (pungli), padahal berdasarkan peraturan Undang-undang no. 24 tahun 2013 semua pembuatan dokumen itu gratis, tidak dikenakan biaya apapun.
Misbah warga Kelurahan Ganjar Asri mengatakan, dirinya dan keluarga dikenakan biaya Rp300 ribu hingga Rp600 ribu dalam pembuatan e-KTP oleh oknum pegawai Kecamatan.
"Saya diminta biaya pembuatan oleh pegawai kecamatan Rp600 ribu, sebelumnya juga adik saya dikenakan biaya Rp300 ribu. Bahkan yang terakhir istri saya diminta biaya Rp600 ribu dan denda Rp25 ribu, namun hingga hari ini pembuatan e-KTP untuk istri saya belum juga jadi. Dan biaya denda itu juga saya tidak tahu mas", jelas Misbah, kepada wartawan, Minggu (8/5).
Misbah menuturkan, berdasarkan penjelasan pegawai kecamatan kepada dirinya, biaya yang disebutkan adalah untuk membuat e-KTP di Kecamatan Metro Barat, bisa dibantu dengan membayar uang sebesar Rp600 ribu dan denda Rp25 ribu.
"Uang sudah saya berikan tapi KTP istri saya pun belum jadi,” katanya lagi.
Diyakini uang yang diminta itu diduga bukan merupakan pungutan resmi dari pemerintah setempat. Dirinya berharap pungli di Kecamatan Metro Barat itu tidak kembali menimpa warga lainnya. Sebab, hal itu dinilai memberatkan, terutama
bagi warga kurang mampu.
"Saya berharap hal ini tidak terjadi lagi kedepannya. Kasihan kalau yang kena warga kurang mampu," harapnya. Kepada wartawan, Camat Metro barat Subehi juga membenarkan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh bawahannya. ”Saya akan memerintahkan segera kepada oknum tersebut untuk mengembalikan uang yang diminta dalam pembuatan e-KTP sebesar 625 ribu kepada warga yang bersangkutan” ujar Subehi.
Terpisah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Metro, Maria Fitri jasinga mengatakan berdasarkan peraturan Undang-undang no. 24 tahun 2013 semua pembuatan dokumen itu gratis seperti pembuatan e-KTP. "Pembuatan e-KTP itu gratis, tidak ada biaya sepeserpun, jadi tidak perlu membayar. Dan saya sudah sosialisasi dari jaman Walikota sebelumnya, jadi jangan main-main dengan peraturan tersebut. Ini bias tindak pidana", tegas Maria. (Git)