Update 16 Januari 2021
13 Januari 2020 Steven Jantung Kota
Bandarlampung (Lentera SL): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melakukan pengurangan jumlah penerima manfaat Bantuan Penerima Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kota setempat.
Diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandarlampung, Edwin Rusli, di Bandarlampung tahun 2020 ini Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dijamin pemerintah sebanyak 32 orang. Jumlah ini mengalami penurunan sekitar 8 ribu orang dari sebelumnya sekitar 40 ribu orang.
Dari jumlah itu, lanjut Edwin, total dana yang telah dianggarkan pemerintah setempat sebesar Rp13 miliar per tiga semester. Anggaran tersebut merupakan keseluruhan, termasuk persoalan pembiayaan pengobatan masyarakat yang bersumber dari pajak rokok.
“Kita telah sepakati kerjasama dengan mereka selama tiga semester, artinya ini hingga bulan September 2020. Kemudian kita akan lihat perkembangan seperti apa,” ujarnya, Senin (13/1).
Menurutnya, pada tahun 2019 lalu jumlah penerima manfaat yang terhitung sebagai PBI sebanyak 40 ribu orang dengan jumlah anggaran yang sama, yaitu Rp13 miliar. Pengurangan jumlah penerima manfaat ataupun PBI dari pajak rokok tersebut dikarenakan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Dirinya menerangkan, dengan jumlah anggaran yang lama pada tahun lalu, dapat mencakup jumlah penerima yang kuotanya lebih banyak dari tahun 2020 ini.
“Sedangkan tahun lalu dengan jumlah anggaran yang sama mampu mengkover sekitar 40 ribu warga Bandarlampung,” kata dia.