Update 27 Februari 2021
02 Mei 2016 Ivan A saputra Hukum dan Kriminal
Foto: Ilustrasi
Lampung Tengah (Lentera SL): Proses persidangan gugatan dalam perkara penetapan ganti rugi lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di PN Gunungsugih berlanjut. Para pendamping warga selaku penggugat optimis dapat memenangkan perkara ini. Namun, tergugat dalam perkara tersebut menegaskan saat ini mediasi juga tengah berjalan dan kesepakatan dalam mediasi dapat menjadi keputusan final melalui penetapan di persidangan.
Tokoh masyarakat Lampung Tengah yang mendampingi warga, Sumarsono, mengatakan pihaknya sudah siap dengan berbagai bukti yang menguatkan bahwa harga tanah hasil penilaian tim appraisal yang ditetapkan oleh panitia sangat merugikan sejumlah warga di Indraputra Subing dan Bandarjaya Timur. Hasil pembicaraan dalam mediasi disebutkan tim appraisal selaku pihak yang menilai tanah calon lahan tol itu akan dipanggil. "Kami optimis bisa menang dan warga tidak dirugikan. Kami juga ingin pembangunan berjalan lancar," kata Sumarsono, Senin (2/5).
Sementara Kabag Bantuan Hukum Pemprov Lampung, Puadi Jailani, mengatakan pemprov selaku pihak tergugat dalam perkara ini akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Tetapi ia menegaskan, proses ini bisa berhenti jika mediasi bisa menghasilkan keputusan yang disepakati oleh semua pihak.
"Misalnya sudah ada keputusan hasil mediasi, maka keputusan itu akan dibacakan oleh majelis hakim di muka sidang dan proses hukum berhenti di situ," terangnya.
Terpisah, Kepala Kantor BPN Lampung Tengah, Mujahidin, menuturkan pihaknya juga akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Dalam kepanitiaan, BPN Lamteng adalah pelaksana, bukan penentu harga. “Kita juga menunggu pengadilan memanggil tim appraisal selaku pihak yang memberikan penilaian terhadap tanah calon lahan tol,” singkatnya. (Febir)