Update 17 Januari 2021
02 Mei 2016 Ivan A saputra Pesawaran
Foto: Ilustrasi
Pesawaran (Lentera SL): Terkait 9 PNS yang hilang akibat tidak mengikuti Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PU-PNS), kini sudah menemui titik terang. Inspektorat Kabupaten Pesawaran saat ini sudah melakukan pendataan dan ditemukan, ternyata lima diantara telah diketahui tempat dimana para PNS itu bekerja. Bahkan akibat ulah para PNS ini Inspektorat akan memberhentikan gaji para PNS ini, sampai proses selanjutnya.
Menurut, Irban 4 Inspektorat Pesawaran Tri Ananto saat diminta keterangannya di kantor Bupati Pesawaran, Senin (2/5), mengatakan, mereka diketahui bernamaSamsinar merupakan guru di SD I Negerikaton, Suprianto pegawai di Kantor Kecamatan Negerikaton.Dan Hilvana terdata sebagai pegawai di Bappeda Pesawaran. Sementara PNS Atas nama Suwiryono saat ini masih menjalani hukuman atas tuduhan kasus tindak pidana korupsi.
Lalu, Mukmin diketahui telah mengundurkan diri sebagai PNS Pesawaran,"Saat ini yang sedang kita telusuri ketiga PNS itu yang belum diketahui keberadaannya.Tapi atas nama Samsinar telah berhasil dihubungi. Besok (hari ini) yang bersangkutan akan hadir ke Inspektorat untuk diminta keterangannya. Sementara yang lainnya belum bisa dihubungi meski kami sudah mengetahui dimana instansi tempat mereka bekerja," kata Tri Ananto.
Sedang 4 PNS atas nama Evi Risma Wati, Susuna Lira, Aprianti Diana dan Desli Ardiansyah hingga kini belum diketahui keberadaanya.Meski demikian, setelah dicek ke 4 PNS itu sudah tidak lagi menerima gajinya lagi. "Itu tugasnya BKD untuk menelusurinya. Karena BKD yang memiliki datanya," tegasnya.
Dia menjelaskan PNS atas nama Suprianto saat ini masih menerima gaji, tetapi diketahui yang bersangkutan tidak pernah hadir.Kemudian Hilvana, informasinya yang bersangkutan telah mengundurkan diri tetapi daftar gajinya masih ada. "Kita sudah menindak lanjutinya melalui surat untuk 4 PNS Atas nama Hilvana, Samsinar, Mukmin dan Suprianto untuk gajinya dihentikan.Pada intinya 4 PNS itu kita sudah hentikan gajinya," tegasnya.
Sementara untuk Suwiryono yang tersandung tindak pidana pihak Inspektorat masih menunggu hasilnya. Tapi sesuai aturan,yang bersangkutan saat ini gajinya hanya diberikan 75 persen,"Tetapi kalau yang bersangkutan sudah di vonis dan tidak deberhentikan maka sesuia atauran hanya menerima gaji sebesar 50 persen saja, “ ungkapnya.
Terpisah, Sekda Kabupaten Pesawaran Hendarma meminta pihak Inspektorat untuk segera menindaklanjuti permasalahan 9 PNS yang tidak mengikuti PU-PNS itu."Kita minta Inspektorat segera menindak lanjuti permasalahan ini,supaya diusulkan pemberhentiannya. Apalagi beberapa diantaranya masih menerima gaji tetapi yang bersangkutan tidak pernah masuk kerja," tegasnya.(Soheh)