Update 15 Desember 2019
14 November 2019 Steven Jantung Kota
Bandarlampung (Lentera SL): Komisi III DPRD Kota Bandarlampung dengan tegas menolak rencana pembangunan flyover pada tahun anggaran 2020 lantaran dinilai belum laik. Menanggapi hal tersebut, Walikota Bandarlampung, Herman HN, mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan penolakan flyover di Jalan Kimaja dan Sultan Agung Way Halim, itu.
Sebab menurut Herman, proyek pembangunan flyover itu merupakan bukti tanggung jawab seorang kepala daerah untuk mengatasi kemacetan di Kota Tapis Berseri.
"Ya biarin aja, nanti kalau yang macet-macet itu pada ngeluh suruh pentung-pentungin orang-orang yang nolak pembangunan (flyover). Tolak-tolak aja," kata Herman HN saat diwawancarai usai acara pengukuhan sentra IKM di Gedung PKK Bandar Lampung, Kamis, (14/11).
Herman menuturkan bahwa pembangunan dua flyover tersebut guna mengentas kemacetan panjang. Hal itu lantaran di dua titik pembangunan flyover itu akan dibangun perlintasan rel kereta api.
"Makanya suruh turun dulu, lihat langsung kondisi jalannya, mereka enggak pernah turun di daerah itu waktu macet, jadi enggak tahu. Mata dibuka, macet enggak daerah situ," terang Herman.
Jika alasan penolakan tersebut karena rencana pengalihan jalur kereta babaranjang, menurutnya hal itu tidaklah tepat. Karena orang nomor satu di Kota Bandarlampung ini meyakini bahwa membutuhkan waktu yang cukup lama untuk realisasinya.
"Lagi mau, akan, entah kapan. Pembebasan lahannya ke mana, kayak mana? Tol itu kan karena pusat aja bisa (terealisasi). Swasta yang bisa, kalau pemerintah enggak bisa. Sudah lah jangan bohong-bohong, saya ini sudah tua di kantor gubernur itu," kata Herman.
Akan tetapi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung, Iwan Gunawan, mengklarifikasi bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan adanya penolakan oleh DPRD setempat.
"Tidak ada yang menolak, ini sedang dijalankan terus. Enggak ada masalah ya. Aman-aman saja," kata Iwan.
Iwan mengakui tidak datang dalam hearing tersebut. Namun hingga saat ini pihaknya belum mendapat pernyataan penolakan dari DPRD kepada Dinas PU.
"Silahkan tanya kembali ke DPRD, tidak ada masalah, saya tidak ikut, tapi mereka juga tidak ada laporan," ungkapnya.
Iwan menjelaskan untuk perencanaan proyek dan kajian pembangunan saat ini sedang berjalan dan akan rampung Desember mendatang, sehingga pembebasan lahan segera di mulai 2020.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kota Bandarlampung, Yuhadi, menjelaskan pada sidang kedua pihaknya mengundang Dinas PU setempat, konsultan perencanaan dan konsultan studi kelaikan, untuk memaparkan kajian pembangunan tersebut. Namun, proses studi kelaikan belum selesai.
"Ternyata baru uji sondir (uji tekanan tanah) enam meter, atau baru dapat tiga titik, sehingga tidak bisa disangkal laik atau tidak, karena konsultan baru bisa mengerjakan tujuh hari," katanya dia usai Hearing, Selasa (12/11).
Ia mengatakan, menyetujui itu sudah selesai, belum selesai dilakukan Dinas PU Bandarlampung melalui konsultannya.
"Kami menolak dua rencana pembangunan flyover untuk 2020, karena sampai saat ini kajian dari konsultan pelaksananya saja belum selesai," tegasnya.