Update 22 Januari 2021
27 April 2016 Steven Pesawaran
Foto Ilustrasi
Pesawaran (Lentera SL): Bagian hukum Pemkab Pesawaran mengaku telah menerima surat pemberitahuan resmi dari Biro Hukum Provinsi Lampung, terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang perizinan yang muncul, namun dianggap justru menghambat investasi di Pesawaran.
Kendati demikian pihak pemkab mengaku masih kebingungan menarik benang merah dari surat tersebut. Sebab dalam lampiran surat tidak menyertakan kriteria yang disebut menghambat investasi. "Seperti apa yang disebut menghambat itu, poin ini yang belum kita ketahui," kata Kepala Bagian Hukum Pesawaran, Susi Patminingtiyas, kemarin.
Susi mengatakan untuk mencari kejelasan kriteria yang disebut menghambat tersebut, pihaknya perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan biro hukum provinsi, agar nanti bisa diperoleh penjelasan lebih detail. Hal ini berguna, imbuh dia, bagi pihaknya untuk mencari gambaran guna mempermudah dalam melakukan evaluasi. "Setelah itu baru akan dilakukan evaluasi perda, tentunya dengan melibatkan berbagai satker terkait untuk dibahas bersama," katanya.
Selain evaluasi perda berkaitan dengan menghambat investasi, lanjut Susi, rencananya bagian hukum juga akan melakukan evaluasi terhadap perda lainnya.Hal ini seiring dengan terbitnya UU terbaru nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan, pengganti UU nomor 32 tahun 2007 tentang Otonomi Daerah. "Siapa tahu ada perda yang sudah tidak sesuai lagi dengan UU, yang demikian juga akan kita evaluasi," ucapnya.
Diketahui, berdasarkan penilaian pemerintah pusat, hingga sekarang masih banyak terdapat perda di seluruh Indonesia yang dinilai justru dapat menghambat laju investasi. Salah satu perda yang memenuhi kriteria tersebut adalah perda milik Kabupaten Pesawaran.(Soheh)