Update 27 Februari 2021
27 April 2016 Steven Hukum dan Kriminal
Foto Ilustrasi
“Apa daya saya yang dikorbankan oleh kekuasaan. Saya bersama TE di ruang tahanan. Tapi apalah daya saya. TE bisa bebas begitu saja. Mungkin jika saya punya uang, saya akan bebas seperti dia.”
Bandarlampung (Lentera SL): Seorang terdakwa perkara narkoba memberikan keterangan mengejutkan di Pengadilan Tanjungkarang, kemarin. Ahmad Fefian (30), terdakwa itu mengaku bahwa bandar sabu tempatnya membeli adalah TE, tapi tak diusut kepolisian, padahal sempat ditangkap, bahkan pernah bersama dalam satu sel.
"TE itu bandar sabu tempat saya membeli. Dia sudah pernah ditangkap polisi berikut Avanza warna putih. Saya sempat berada satu ruang tahanan bersama TE. Namun TE dibebaskan, sementara saya tetap menjalani proses sampai persidangan," tutur Ahmad.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Yus Enidar, warga Pesawaran ini mengakui bahwa ia memang kecanduan sabu-sabu dan membeli kristal memabukkan itu dari TE pada Oktober 2015 lalu. “Saya beli sabu-sabu itu dari TE, bukan dari AD (DPO),” katanya.
Ahmad sendiri telah dituntut selama 15 tahun penjara oleh Jaksa Arie Apriansyah pada awal Mei 2016 lalu. Ahmad dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009. Ahmad terjerat pekara ini lantaran memiliki satu paket sabu-sabu besar seberat 3,6 gram dan satu paket kecil seberat 1,4 gram.
Pada tuntutannya, Jaksa Arie menyebutkan Ahmad memesan sabu-sabu sebanyak 8 gram kepada TE melalui telepon pada 8 Oktober 2015 lalu. Sabu-sabu itu diambil oleh Ahmad di Jalan Samratulangi yang dibawa oleh AD.
Sabu-sabu sebanyak 8 gram ini rencananya baru akan dibayarkan jika sudah habis terjual. Namun, sebelum habis, Ahmad keburu ditangkap polisi di rumah kostnya di Jalan Urip Sumoharjo.
“Apa daya saya yang dikorbankan oleh kekuasaan. Saya bersama TE di ruang tahanan. Tapi apalah daya saya. TE bisa bebas begitu saja. Mungkin jika saya punya uang, saya akan bebas seperti dia,” katanya.
Menanggapi pledoi dari terdakwa tersebut, jaksa mengatakan biar pengadilan saja yang memutuskan perkara tersebut. Pihaknya telah mengajukan bukti-bukti terkait keterlibatan terdakwa dalam bisnis narkotika itu.(Ardiansyah)