Update 27 Januari 2021
27 April 2016 Ivan A saputra Lampung Timur
Foto: Ilustrasi
Sukadana (Lentera SL): Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), saat ini telah mencetak dan siap untuk pembuatan KTP untuk Warga Negara Asing (WNA).
Kasi Pelayan Dokumen Penduduk, Denny Kurniawan R mengatakan, ada sebanyak 8 orang WNA yang tercatat di Disdukcapil Lamtim. "Itu yang sudah memiliki KTP asing sekarang ini hanya 8 orang saja. Mereka berhak mendapatkan KTP asing ini sebagai identitas selama mereka bekerja di Kabupaten Lamtim," kata Deni Kurniawan.
Apabila WNA tersebut pindah tempat atau wilayah kerja di kabupaten atau kota lain, maka KTP Asing yang di keluarkan Disdukcapil Lamtim tidak lagi berlaku, dan akan di tarik kembali. meskipun belum genap satu tahun WNA tinggal di Lamtim
"KTP Asing ini berlaku selama 1 tahun dan selama mereka bekerja di Kabupaten kita saja, dan apabila pada tahun berikutnya mereka masih bekerja di wilayah kabupaten Lamtim maka KTP Asing mereka akan diperpanjang, begitu juga sebaliknya, meski belum genap satu tahun maka KTP nya kita tarik kembali, kita hanya mengeluarkan KTP Asing ini bagi WNA yang bekerja dan menetap, sedangkan untuk turis kita tidak akan buatkan," jelasnya.
Dikatakanya, 8 orang WNA yang mendapatkan KTP Asing ini, berasal dari Negara Jepang yang bekerja pada 1 perusahaan sama, PT. Miwon sementara lainya tidak ada laporan atau usulan dari pihak perusahan.
Denny juga menambahkan, persyaratan bagi WNA yang ingin membuat KTP Asing hanya cukup melengkapi fotocopy Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), fotocopy pasport, surat keterangan bekerja dari perusahaan tempatnya bekerja atau surat pernyataan bagi wiraswasta, fotocopy Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan melampirkan formulir pendaftaran orang asing tinggal terbatas.
"Kelima syarat tersebut mutlak harus dilengkapi untuk membuat KTP asing. Masa berlaku Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) ini sesuai dengan masa berlaku KITAS," pungkasnya. (Fir)