Update 27 Januari 2021
26 April 2016 Steven Hukum dan Kriminal
Foto Ilustrasi
Bandarlampung (Lentera SL): Bandar dan kurir narkoba kelas kiloan, Nazarrudin dan Muhammad , terlihat pucat mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum Alfriady Effendi yang menuntut keduanya dengan hukuman berat. JPU menuntut Nazarudin, warga Sungkai Utara, Lampung Utara hukuman penjara selama 17 tahun, dan Muhammad, warga Sukarame, Bandarlampung selama 12 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram,” kata Jaksa Alfriady di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (26/4).
Oleh jaksa, Nazarrudin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009. Sementara Muhammad dinyatakan bersalah melanggar Pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009. Keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Pada tuntutannya, jaksa menyebutkan terungkapnya bisnis narkotika itu ketika Nazarrudin dan Fadli (penuntutan terpisah) ditangkap oleh petugas Direktorat Narkoba Polda Lampung pada 23 Oktober 2015 lalu di Jalan Soekarno–Hatta, Kalibalok, Sukarame.
Mulanya, petugas tidak menemukan narkoba ketika Nazarrudin digeledah. Namun, petugas menemukan satu bungkus plastik berisikan sabu-sabu seberat 100 gram ketika menggedah Fadli. Dari keterangan Fadli, sabu-sabu itu didapatkan dari Nazarrudin.
Para Police Narcotics itu pun lalu mengembangkan tangkapan tersebut dan menuju ruko milik Muhammad yang ditempati oleh Nazarrudin di Jalur Dua Korpri, Sukarame. Di tempat itu, ditemukan sabu-sabu yang beratnya mencapai 1 kg dalam satu kantong plastik bening milik Nazarrudin dan sabu-sabu seberat 75 gram milik Muhammad.
Sabu-sabu seberat 1 kg milik Nazarrudin didapatkan dari LK (DPO) yang dibelinya di Binjai, Medan satu bulan sebelumnya. Nazarrudin membeli sabu-sabu dari LK ini sebanyak 2 kg yang dibungkus dalam dua paket besar.
"Sedangkan sabu-sabu yang dimiliki oleh Muhammad, didapatkan dari SA (DPO). Menurut Jaksa Alfriady, berdasarkan keterangan Muhammad, sabu-sabu itu dititipkan oleh SA. Namun, Muhammad mengetahui bahwa yang dititipkan SA itu adalah sabu-sabu,” pungkasnya.(Ardiansyah)