Update 25 Februari 2021
26 April 2016 Steven Hukum dan Kriminal
Foto Ilustrasi
Bandarlampung (Lentera SL): Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bahtiar hanya dapat tertunduk lesu saat Jaksa membacakan surat dakwaan atas kesalahan yang dilakukannya. Kakek 73 tahun itu didakwa Jaksa Sabi'in atas dugaan jual-beli tanah reklamasi yang disertai surat palsu hingga mengakibatkan kerugian pada korban mencapai Rp15 Miliar.
Warga Kampung Slirit, Kelurahan Panjang Utara, Panjang, Bandarlampung itu didakwa dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 385 ke-5 KUHP," kata jaksa dihadapan ketua majlis hakim Syamsudin, Selasa (26/4).
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan perbuatan terdakwa berawal sejak tahun 1990 sampai 2014 yang memiliki tanah reklamasi seluas 9.344 M2 di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Way Lunik, Panjang, Bandarlampung. Tanah tersebut dijual kepada Sonny Zainhard Utama seharga Rp1,2 miliar di tahun 2014.
Dalam jual beli itu, istri terdakwa Suwarna, dan anak terdakwa Yusman menjadi saksi dalam transaksi antara terdakwa Bahtiar dan Sonny. "Terdakwa menjual tanah tersebut kepada Sonny Zainhard, sedangkan tanah tersebut adalah milik Andreas Yodeswa anak pemilik PT Sekar Kanaka Langgeng, Yongky," kata jaksa.
Mengetahui hal itu, Andreas melaporkannya ke Ditreskrimum Polda Lampung, sehingga penyidik pun melakukan pemeriksaan terhadap keaslian dokumen dalam jual-beli tanah itu.
Berdasarkan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, diketahui surat pernyataan penguasaan fisik dan surat keterangan kepemilikan atas nama Bahtiar yang ditandatangani Dadang Suhanda (Ketua RT setempat), Nandik Gunawan, dan M. Zaidi (Lurah) adalah palsu.
"Tandatangan Zaidi yang dipersoalkan dalam surat keterangan kepemilikan tanah merupakan tandatangan berbeda, tandatangan Dadang Suhanda yang dipersoalkan dalam surat penguasaan fisik tanah dan kepemilikan tanah tidak dapat diperiksa karena tandatangan pembanding tidak konstan," kata Sabi'in.
Selain itu tandatangan Nandik Gunawan yang dipersoalkan dalam surat penguasaan fisik tanah dan surat kepemilikan tanah pun merupakan tandatangan yang berbeda alias palsu. Atas perbuatan terdakwa Bahtiar itu, Andreas mengalami kerugian dengan taksiran mencapai Rp15 miliar.(Ardiansyah)