Update 03 Maret 2021
26 April 2016 Ivan A saputra Hukum dan Kriminal
Foto: Ist
Setelah kabarnya lama meredup tak terdengar, akhirnya rasa ingin tahu publik terhadap gerangan sosok tersangka pada kasus dugaan korupsi pelabuhan rakyat Sebalang, bakal segera mendapati titik terang.
Bandarlampung (Lentera SL): Harapan itu makin kentara setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meningkatkan proses hukum perkara yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 7 miliar tersebut, dari status penyelidikan menjadi penyidikan. Sayangnya, korps Adhyaksa ini, masih enggan membuka tabir yang masih menutupi identitas calon tersangka.
Namun demikian Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Lampung, Yadi Rachmat, memastikan tim penyidik pidana khusus telah mengantongi nama yang memang patut dijadikan tersangka. Hanya saja kesan kehati-hatian memang sangat terasa. Bahkan ditambahkannya, sampai sekarang kejati pun masih terus fokus mendalami pengumpulan alat bukti dari kasus pembangunan pelabuhan Sebalang di Lampung Selatan yang berlangsung pada 2013 lalu itu.
"Prosesnya sekarang sudah ke tahap penyidikan dan penyidik juga sudah memiliki calon tersangka, tetapi memang belum bisa kami sebutkan siapa orangnya dan dari pihak mana calon tersangka itu," kata Yadi, Selasa (26/4).
Sementara dalam upaya melengkapi alat bukti dan data, sambungnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari berbagai pihak, termasuk juga telah memeriksa saksi ahli teknis. "Saksi ahli tim teknis dari Bandung yang dimintai keterangannya untuk menilai volume pembangunan pelabuhan itu. Kami juga memeriksa saksi dari dinas dan pihak yang berkaitan dengan kasus ini," ujar Yadi.
Sebelumnya Kepala Kejati, Suyadi, menyampaikan penetapan tersangka akan segera dilakukan penyidik, setelah dilakukan ekspos atau gelar perkara. "Kami ekspos dulu untuk menetapkan tersangkanya. Paling lambat bulan depan kasus ini sudah ada tersangka," ungkapnya, baru-baru ini.
Diketahui pada tahun 2013 Kementerian Perhubungan, melalui Ditjen Perhubungan Laut, menggelontorkan dana sebesar Rp31,2 miliar untuk pengembangan dermaga kepelabuhanan. Pembangunan pelabuhan tradisional rakyat tersebut terkait pengembangan Pelabuhan Panjang sebagai pelabuhan internasional utama.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Panjang, sebagai pengguna anggaran, mendirikan Pelabuhan Rakyat Sebalang di atas lahan seluas 200-300 hektar. Indikasi penyimpangan dalam pekerjaan itu setelah terendus adanya kekurangan volume dan mark up harga bahan material, hingga mengakibatkan negara dirugikan sekitar Rp7 miliar.(Ardiasnyah)