Update 02 Maret 2021
25 April 2016 Steven Jantung Kota
Foto Ilustrasi
Bandarlampung (Lentera SL): DPRD Bandarlampung meminta agar pemkot segera menyusun dasar hukum atau peraturan wali kota (perwali) mengenai penarikan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal ini menyusul adanya persoalan mogoknya puluhan notaris selama satu bulan belakangan untuk tidak mengurus administarsi jual beli tanah di Kota Tapis Berseri.
Dalam pertemuan lanjutan bersama jajaran DPRD, notaris dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Bandarlampung, Yanwardi, Ketua DPRD Wiyadi mengatakan pemkot perlu mengkaji ulang aturan penarikan pajak BPHTB karena dinilai menyalahi aturan. “Intinya kurang ada komunikasi antara notaris dan Dipenda. Makanya kita minta Dipenda mengkaji kembali kebijakannya. Ya walaupun alasannya untuk menggenjot PAD dari pajak,” ujarnya, Senin (25/4).
Dirinya mengungkapkan, dari aksi mogok yang dikeluhkan notaris itu perlu diperhatikan bahwa pemkot harus memiliki zonasi yang jelas soal penarikan tarif pajak tersebut, bukan dinaikkan biayanya menjadi 70 persen dari harga normal. “Kalau begini terus nantinya akan berdampak ke PAD Bandarlampung, padahal kita juga tengah berupaya menggenjot supaya PAD mencapai target,” kata legislator PDI Perjuangan.
Sementara, Kepala Dipenda Yanwardi, mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya akan menerapkan sistem zonasi untuk sistem pembayaran pajak BPHTB. "Sebentar lagi kita akan terbitkan zonasi. Besok (hari ini, red) kita akan rapat membahas hal ini. Target Mei sudah bisa kita terapkan sistem zonasinya," jelas dia.
Yanwardi menuturkan, nantinya sistem zonasi tersebut akan menentukan nilai jual tanah. Seperti nilai jual tanah untuk di Jalan kartini berbeda dengan di Jalan Raden intan. "Pada dasarnya tidak ada masalah terkait BPHTB antara para notaris dengan pihak Dipenda. Hanya aturan pembayaran pajak harus diverifikasi dulu. Selama ini kita sudah menjalankan tugas sesuai dengan perda nomor 1 tahun 2011," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan notaris dan PPAT yang tergabung di dalam Ikatan Notaris dan PPAT se-Bandarlampung mendatangi DPRD Bandarlampung, Senin (11/4) lalu. Kedatangan mereka lantaran untuk mengadukan soal penarikan BPHTB sebesar 70 persen tanpa payung hukum yang jelas.
Sekretaris Umum Ikatan Notaris dan PPAT se-Bandarlampung, Hendri Gunadi di dalam pertemuan menegaskan, kedatangan pihaknya tersebut karena saat ini para notaris diminta oleh Dipenda untuk memberikan nilai harga jual tanah lebih tinggi. Selain itu, terkait sikap Dispenda yang sewenang – wenang memberlakukan pajak BPHTB sebesar 70 persen dengan dalih untuk meningkatkan PAD. (El Shinta)