Update 03 Maret 2021
25 April 2016 Steven Jantung Kota
Herman HN
Bandarlampung (Lentera SL): Wali Kota Bandarlampung Herman HN akan meninjau kembali Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 1 Tahun 2015 tentang retribusi sampah yang belum lama ini diterapkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (Disbertam). Ada apa?
Usut punya usut, ternyata perwali yang mengatur mengenai kenaikan tarif retribusi sampah hingga 100 persen ini dibuat dan ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Sulpakar. “Akan saya lihat dan tinjau ulang dulu, karena Pj wali kota nggak punya wewenang menerbitkan kebijakan yang berkaitan dengan masyarakat. Karena tugas Pj hanya melaksanakan tugas sehari-harinya wali kota, agar tidak terjadi kekosongan kepala daerah pada saat menjelang pilkada,” ujar Herman HN saat ditemui di rumah dinas wali kota, Senin (25/4).
Dirinya mengungkapkan, sejumlah satuan kerja (satker) terakit seperti Disbertam dan Bagian Hukum Pemkot Bandarlampung akan dipanggil untuk mengetahui kejelasan perwali yang pada awal Maret lalu. “Kita panggil Disbertam dan Bagian Hukum tentang perwali ini,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Disbertam, Zainudin mengatakan Perwali No. 1 Tahun 2015 ini merupakan perwali penyesuaian yang diterbitkan oleh Pj Wali Kota Sulpakar. Dalam perwali tersebut mengatur kenaikan retribusi sampah mulai dari 30, 50, 70, hingga 100 persen. “Perwali ini dalam rangka penyesuaian dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi sampah. Karena biaya operasional yang dikeluarkan pemerintah juga sudah disesuaikan, makanya untuk retribusinya juga kita sesuaikan,” kata Zainudin.
Dirinya mengungkapkan, target dari kenaikan retribusi sampah ini yakni rumah makan dan restoran yang tengah berkembang. Jumlah kenaikan ini pun disesuaikan dengan luas bangunan dan sampah yang dihasilkan setiap harinya. “Kenaikannya juga tidak bersifat harus, masih bisa digoyang. Artinya objek restribusi sampah masih bisa melakukan pengajuan keberatan. Yang terpenting bisa ada peningkatan dalam sektor PAD ini,” ungkapnya.
Untuk capaian PAD dari sektor ini, sambungnya, dari target sekitar Rp 6 miliar lebih sudah mencapai sekitar Rp 2 miliar. “Penerapan perwali ini sudah menunjukkan hasil yang cukup baik. Sekarang sudah mencapai sekitar Rp 2 miliar atau mengalami peningkatan sebesar 15 sampai 20 persen. Harapan kita dengan keberadaan perwali ini bisa menyumbangkan PAD untuk pembangunan Kota Bandarlampung,” pungkas Zainudin. (El Shinta)