Update 09 Desember 2019
17 Juli 2019 Steven Hukum dan Kriminal
Bandarlampung (Lentera SL): Cut Salmina Anggraini, terdakwa asal Provinsi Batam Kepulauan Riau di hakimi 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (17/7) lantaran kedapan menyimpan narkotika jenis sabu di payudaranya.
Salmina merupakan kurir bersama rekannya Chairul Anwar. Sementara sang pemilik, Sepriadi Darmawan merupakan narapidana kasus narkotika jenis daun ganja hukum penjara 20 tahun penjara.
Di persidangan, jaksa menuntut pemilik sabu atas nama Sepriadi Darmawan dengan pidana penjara selama 15 tahu dan 6 bulan penjara, sementara dua lainya dituntut masing-masing pidana penjara selama 13 tahun.
Dalam pengakuan Cut Salmina di persidangan, barang haram jenis sabu sabu itu ia bawa dari kepulauan Batam atas perintah terdakwa utama Sepriadi.
Cut juga mengakui bahwa ia mendapatkan sabu dari Brahed (DPO) yang berada di Batam. Atas perintah terdakwa Sepriadi, ia kemudian berangkat ke Medan, setelah itu menuju ke Batam dan bertemu dengan Brahed untuk mengambil paket sabu.
Barang yang diterima cut dari DPO kemudian dibawa ke Bandarlampung untuk diedarkan. Agar lolos dari pemeriksaan petugas bandar, Cut Salmina mengaku sabu itu dia letakkan di bawah payudaranya.
Setiba di Bandarlampung cuti disambut oleh kurir lainya atas nama Chairul Anwar, kemudian atas perintah dari terdakwa Sepriadi Darmawan melalui sambungan telepon dari Lapas, Chairil Anwar memecah beberapa bagian untuk dijual.
Selain pidana penjara ketiga terdakwa yang merupakan bandar dan kurir ini dijatuhi hukuman pidana denda maisng-masing Rp1 miliar Subsider 6 bulan pelenjara.
Jaksa Desti Listiana Sari menilai perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada tiga terdakwa dengan pidana penjara terhadap Sepriadi Darmawan dengan pidana penjara selama 15 tahu dan enam bulan penjara, terdakwa Cut Salmina Anggraini dan Chairul Anwar dengan pidana penjara masing-masing 13 tahun penjara," kata Jaksa. (HABIB)