Update 09 Desember 2019
17 Juli 2019 Steven Jantung Kota
Bandarlampung (Lentera SL): Guna memberi kenyamanan pada penggunaan fasilitas umum, terkhusunya terhadap Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandarlampung. Walikota Bandarlampung, Herman HN melakukan peninjauan RTH Kalpataru, Kemiling, Bandarlampung, Rabu (17/7).
Dalam kesempatan itu, Herman HN mengungkapkan bahwa pihaknya berencana membangun beberapa fasilitas di area tersebut. Salah satunya seperti, taman bermain anak-anak dan beberapa fasilitas bangku taman serta tempat kuliner hingga panggung hiburan malam.
“RTH Kalpataru, saya kira sekitar 8000 meter akan kita buat taman bermain anak dan tempat santai sore. Nanti akan buat tempat kuliner, kita buatkan juga panggung untuk hiburan malam.” kata dia.
Disinggung soal Lapangan Kalpataru, Herman HN mengutarakan bahwa pihaknya merencanakan juga akan memperbaiki fasilitas di lapangan tersebut seperti di lapangan Waydadi, Sukarame, “Ya nanti kita buatkan, dilapangan kalpatarunya. Tapi tahun depan. Seperti di waydadi tahun ini.” ungkapnya.
Sementara, dalam lima tahun terakhir luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam Kota Bandarlampung hanya sebesar 11 persen dari luas kota. Padahal menurut Undang Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Penyediaan RTH minimal 30 persen.
“Hari ini konsultasi publik yang pertama, kita berharap masukan dari stakeholder seperti pemerhati lingkungan, akademisi, dan investor mudah-mudahan masukan ini dapat memperkaya tata ruang Bandarlampung,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan, seharusnya sebagai Ibu kota Provinsi Lampung ini, pembangunan di Kota Bandarlampung dapat seimbang, terkhususnya pada RTRW-nya. Akan tetapi, ia mengakui bahwa Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Bandarlampung sendiri memang cukup terbatas. Hal itu terungkap dengan aset tanah yang terbatas. Dengan demikian, pihaknya berharap atas aset yang terbatas itu harus tetap terjaga.
“Aset tanah kita terbatas, jadi kita harap daerah-daerah yang tidak boleh dikelola harus kita jaga agar tidak merusak lingkungan yang ada,” jelasnya.
Pada RTH sendiri terbagi dalam dua bagian, yakni menjadi RTH publik dan RTH privat. Hal itu diutarakan Kepala Disperkim Yustam Effendi melalui Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang dan Perumahan Erwansyah saat ditemui diruangannya, Senin (13/5).
Untuk jumlah ideal RTH, lanjutnya, publik sesesar 20 persen merujuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. (ADI)