Update 27 Februari 2021
25 April 2016 Ivan A saputra Jantung Kota
Foto: Ilustrasi
Bandarlampung (Lentera SL): Kementerian koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan (Kemenkopolhukam) akan mengkaji temuan pungutan liar (Pungli), sekaligus legalitas pengelolaan jembatan timbang yang tersebar di Provinsi Lampung.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Ombudsman RI perwakilan Lampung, Ahmad Saleh David Faranto mengatakan, dilayangkannya surat pengaduan tersebut bertujuan agar temuan hasil investigasi di empat lokasi jembatan timbang mendapat tindakan tegas dari pemerintah pusat.
“Hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman RI perwakilan Lampung, telah dilaporkan kepada Kemenkopulhukam selaku lembaga yang memiliki supervisi agar temuan tersebut ditindaklanjuti,” kata David saat dihubungi, Senin (25/4).
Menurutnya, pihak Kemenkopulkam telah menerima laporan dari pihaknya dan tengah menindaklanjutinya. “Kami mengapresiasi respon cepat tim Kemenkopolhukam itu dan ditindak lanjuti dengan melakukan supervisi yang dilakukan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, termasuk masalah jembatan timbang,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, menurut hasil investigasi Ombudsman RI perwakilan Lampung, di sejumlah jembatan timbang yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung terdapat dugaan pengutan liar (pungli).
Praktik ilegal itu biasanya ditunjukkan dengan menerapkan sanksi denda atas pengawasan dan pengendalian muatan angkutan barang di ruas jalan nasional. Bahkan, uang yang terkumpul dari pungli itu disinyalir melebihi Rp5 miliar dalam setahun. “Selama tahun 2015 telah diperoleh sekitar Rp6,6 miliar dari sanksi denda tersebut,” kata Plt Ketua Ombudsman Lampung, David, saat konferensi pers di kantornya, belum lama ini.
Jembatan timbang dimaksud, sambungnya, mencakup jembatan timbang di Penengahan Lampung Selatan, Simpang Pematang Mesuji, Blambangan Umpu Way Kanan. “Hasil investigasi kami di lapangan menemukan calo atau perantara yang tidak dikenal dan dapat dengan bebas mengurus atau memungut denda,” imbuhnya.
Selain pungli, Dishub Lampung juga ditengarai tidak melaksanakan kewajiban menyediakan lahan atau gudang fasilitas penyimpanan barang. Hal itu sesuai Pasal 7 ayat (4) huruf (a) Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang.
Temuan lainnya, Kepala Dinas Perhubungan tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SE.01/AJ.108/DRJD/2012. Surat tertanggal 12 Januari 2012 itu mengatur tentang Pengawasan dan Pengendalian Muatan Lebih.
Tak hanya itu, lanjut David, Dinas Perhubungan juga tidak menjalankan SE Menteri Perhubungan 3/2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan. “Aturan tersebut menyebutkan penetapan lokasi, pengoperasian, dan penutupan alat penimbangan yang dipasang secara tetap pada jalan yang dilakukan pemerintah, atau oleh unit pelaksana penimbangan yang ditunjuk oleh pemerintah, dan kewenangan pemerintah pusat,” terangnya.
Terpisah Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung, Idrus Effendi, menampik adanya tudingan yang menyebutkan bahwa di jembatan timbang sarat pungutan liar. “Tapi kalau calo mungkin benar ada permainan. Sebab selama ini kami berkerja sesuai pakem aturan yang ada,” kata Idrus. (Reci)