Update 27 Februari 2021
25 April 2016 Ivan A saputra Tulang Bawang
Tulangbawang (Lentera SL): Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Tulangbawang mengeluarkan pernyataan mengejutkan. Lembaga ini menyebut tak kurang dari 70 persen perusahaan di Tuba bodong alias tidak mengantongi surat ijin berbasis lingkungan (Ilegal).
Fakta ini dipastikan bukan sekadar cuap-cuap belaka, menurut Kepala BLHD Tulangbawang Elsafri Fahrizal data yang disampaikan dijamin akurasinya karena disimpulkan setelah pihaknya melakukan evaluasi dan verifikasi berkas dan dokumen perijinan terhadap seluruh perusahaan se-Tuba pada tahun 2016 ini.
Untuk menindaklanjuti temuan ini, sambung Elfasari, BLHD bakal menggelar sidak ke perusahaan-perusahaan yang ditengarai bodong. “Kita beri sanksi tegas bagi perusahaan ilegal yang ditemui,” ujarnya, Senin (25/4).
Diuraikan Elfasari, hasil verifikasi pihaknya menunjukkan banyak perusahaan yang tidak memiliki dokumen perjinan lengkap. "Selain surat ijin tidak lengkap, berkas perusahaannya pun tidak dilengkapi surat ijin lingkungan. Menjadi gamblang bagi kita untuk menandai bahwa perusahaan seperti itu sudah melanggar aturan hukum yang ada," terangnya.
Mengenai jumlah perusahaan ilegal semacam itu, secara global Elsafri menafsir sekitar 70 persen. "Dengan demikian hanya ada tak lebih 30 persen saja jumlah perusahaan yang dapat dikatakan jelas perizinannya," jelasnya. (Armadan).