Update 02 Maret 2021
24 April 2016 Steven Hukum dan Kriminal
Foto Ilustrasi
Bandarlampung (Lentera SL): Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung segera melimpahkan berkas perkara tiga tersangka pembunuhan Dwiki Sopian, siswa SMKN 2 Bandarlampung.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung Komisaris Dery Agung Wijaya, berkas perkara tiga tersangka OR, FR dan DK sudah lengkap (P21). Minggu depan kami limpahkan ke jaksa,” Ujar Dery, Minggu (24/4).
Dery menambahkan, para tersangka ini dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang penganiayaan, pasal 170 tentang pengeroyokan, dan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam perkara pembunuhan Dwiki, polisi telah menetapkan enam orang tersangka. Tiga tersangka lain yaitu KR, IAP dan RH kasusnya sudah vonis di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. KR divonis 10 tahun penjara, RH delapan tahun penjara dan IAP divonis sembilan tahun penjara.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat korban Dwiki ditemukan tewas dengan 107 tusukan di semak-semak Jalan Raden Imba Kesuma. Dwiki dibunuh KR dan lima rekannya. KR adalah terdakwa utama yang menusuk Dwiki sampai 107 lubang. Sedangkan, RH berperan memberitahu keberadaan Dwiki kepada KR. Peran IAP adalah memberikan pisau yang dipakai KR menusuk Dwiki. Sedangkan OR berperan membekap mulut korban serta membuang jenazah. Semetara RH dan FR berperan membuang jenazah korban, dan DK memegang tangan Dwiki pada saat KR menusuk Dwiki menggunakan senjata tajam.(Ardiansyah)