Update 06 Desember 2019
21 April 2016 Steven Jantung Kota
Foto Ilustrasi
Bandarlampung (Lentera SL): Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung menampik tudingan yang dialamatkan Obudsman RI Perwakilan Lampung, yang menyebutkan berdasarkan hasil investigasi atas prakarsa terhadap dugaan pungutan liar di jembatan timbang.
Kepala Dishub, Idrus Efendi, menegaskan tidak ada pungli pegawai Dishub di jembatan timbang yang tersebar di Lampung. “Ya, tapi kalau calo mungkin benar ada permainan,” kata Idrus, Kamis (21/4).
Menurutnya, soal pungli di jembatan timbang pihaknya hanya mengetahui baru dari laporan ombudsman. “Ini sebagai masukan, dan kita sangat terima kasih, tentu hal ini sebagai masukan untuk perbaikan di kita (Dishub),” ungkapnya.
Karena selama ini, lanjut dia, pihaknya berkerja mengikuti sesuai dengan peraturan saja. “Toh kita juga sudah ada dasarnya,” jelas Idrus.
Menurut Idrus, semangat Dishub adalah perbaikan, bahkan pembenahan telah dilakukan. Jika nanti dipasang prasarana CCTV, ia menyebut tidak akan efektif. “Karena bisa saja dipermainkan oleh oknum setempat,” terangnya.
Sementara Sekretaris Dinas Perhubungan, Minto Raharjo, menambahkan, soal jembatan timbang yang seharusnya tanggungjawab dari Kementerian Perhubungan dan tidak dilakukan oleh pemrov. Minto menjawab pihaknya hanya mengikuti turanan dalam undang-undang saja. “Kita di sana (jembatan timbang) hanya mengawasi di situ,” kata dia.
Tapi jika memang ada pelanggaran, sambungnya, itu ditangani polisi bukan dishub. “Kalau dishub hanya suplement atau pembantu penegakan hukum bidangnya, bukan seperti polisi,” imbuhnya.
Soal ditargetkan Rp 6,6 miliar, menurutnya itu merupakan target dari DPRD yang masuk ke dalam kas daerah. “Jadi bukan kami yang tentukan,” imbuhnya.
Sebelumnya Ombudsman dalam melakukan investigasi menemukan tiga keganjilan, yakni temuan dokumen yang menyangkut peraturan perundang-undangan, temuan lapangan, dan hasil pemeriksaan. “Ya, investigasi temuan terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik mengenai pengawasan dan pengendalian kelebihan muatan angkutan barang di ruas jalan nasional oleh Dinas Perhubungan Provinsi Lampung tahun 2015 yang diregistrasi sebagai laporan dengan nomor: 0074/IN/IX/2015/BDL,” kata Ahmad Saleh David Faranto, Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung.
David menambahkan, pengawasan dan pengendalian kelebihan muatan angkutan barang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung dilakukan di ruas jalan Nasional Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Way Urang di Kabupaten Lampung Selatan, UPPKB Simpang Pematang di Kabupaten Mesuji, dan UPPKB Blambangan Umpu di Kabupaten Way Kanan.
Menurut David, hal ini bertentangan dan mengabaikan kewajiban hukum terhadap ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung bernomor 5 tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang. (Reci)