Update 17 Februari 2019
05 Desember 2018 Ivan A saputra Politik
Bandarlampung (Lentera SL): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung belum menertibkan 630 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar atau liar disejumlah kecamatan di Bandarlampung. Penertiban akan terus dilakuan hingga masa kampanye berakhir.
Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Bandar Lampung, Yusni Ilham mengatakan, diketahui 630 APK yang melanggar tersebut berdasarkan laporan pihaknya dan masyarakat.
Menurut dia, APK yang melanggar tersebut terpasang disejumlah titik, seperti tiang listrik dan pepohonan. Dia mengatakan, hal tersebut melanggar peraturan KPU dan peraturan daerah.
"Berdasarkan data yang kami himpun APK dikategorikan melanggar mencapai 600 lebih APK dan hampir tersebar di seluruh kecamatan di Bandarlampung. Kami bersama Panitia Pengawas Pemilu kecamatan dan Badan Polisi Pamong Praja akan kembali menertibkannya," ujar dia.
Dia mengatakan, APK yang melanggar paling banyak terdapat di kecamatan Kemiling dengan jumlah 316 APK, disusul Panjang (59), Telukbetung Timur (43), dan Rajabasa (35). "Kalau di kecamatan lain tidak seberapa, tetapi ada juga disejumlah kecamatan yang tidak ada," kata dia.
Selian itu menurut dia, sejak masa kampanye dimulai pada 23 September lalu, pihaknya telah menertibkan 1.833 APK liar. APK terbanyak ditertibkan adalah milik calon anggota DPRD Bandar Lampung mencapai 986 APK.
Kemudian milik calon anggota DPRD provinsi Lampung (552), calon Presiden dan Wakil Presiden RI (252), DPR RI (234), dan DPD RI (143). "Jumlah APK yang telah kami tertibkan ini tersebar di seluruh kecamatan di Bandar Lampung," kata dia. (Habib)