Update 17 Februari 2019
25 September 2018 Ivan A saputra Lampung Barat
Liwa (Lentera SL): Puluhan honorer kategori dua (K2) dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Lampung Barat (Lambar), kembali ngelurug pemkab, pada Selasa (25/9). Setelah sebelumnya, para honorer K2 mendatangi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), maka kali ini perwakilan dari sekitar 300 lebih honorer K2 di Lambar yang nasibnya masih terkatung-katung itu berniat untuk menemui Bupati Lambar Parosil Mabsus.
Sayangnya, bupati dan juga wakil bupati sedang tidak ada di tempat. Diketahui masih melakukan peninjauan pembangunan di beberapa kecamatan, hingga akhirnya perwakilan dari honorer K2 diterima oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab), Akmal Abdul Nasir.
Sama seperti tuntutan sebelumnya, kedatangan para honorer K2 yakni untuk mengadukan nasib mereka kepada orang nomor satu di Bumi Sekala Bekhak tersebut. Berharap adanya perhatian dari pemerintah daerah, selain permasalahan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga berkaitan dengan harapan agar adanya perhatian terkait kesejahteraan.
Salah satu tenaga honorer yang mengikuti aksi tersebut mengatakan maksud dan tujuan kedatanggnya bersama-sama rekan honorer lainnya masih sama. Yakni, mereka ingin menanyakan kejelasan nasib mereka sebagai tenaga honoret K2.
"Tuntutan kami sama seperti sebelumnya, kami mempertanyakan nasib kami, karena selain peluang kecil dalam penerimaan CPNS karena berkaitan dengan masalah umur, kami juga berharap adanya perhatian pemkab apakah akan diangkat kontrak atau seperti apa,” ujar salah seorang tenaga honorer K2 yang mengaku dari Kecamatan Batubrak tersebut.
Sementara Akmal Abdul Nasir setelah bertemu dengan sejumlah perwakilan tenaga honorer K2 mengungkapkan, pemkab selalu memberikan perhatian kepada tenaga honorer K2 setempat. Meski dalam mekanisme pengangkatan sebagai ASN bukan wewenang pemkab, melainkan kewenangan pemerintah pusat. Sebab, pengangkatan honorer K2 sebagai ASN kebijakan pemerintah pusat sesuai aturannya.
“Kita sama-sama tahu kalau K2 ini milik pusat. Kita tinggal nunggu aturan pengangkatannya dari pusat, namun yang jelas pemkab selalu memberikan perhatian kepada mereka,” ucapnya.
Menurutnya, walaupun dalam mekanisme pengangkatan K2 ada batasan umur yakni, sesuai aturan undang-undang ASN pengangkatan pegawai dibatasi umur 35 tahun. Hal tersebut menjadi dilema beberapa honorer K2 Lambar. Pasalnya tidak sedikit umur tenaga honorer K2 melewati batas usia yang telah ditetapkan UU ASN. “Kita cari solusi terbaik kedepannya, dan perlu disyukuri Pemerintah Daerah sudah berikan yang terbaik loh. Jangan dibalikkan, Pemerintah Daerah sudah sangat memperhatikan,” ujarnya.
Masih kata Akmal, salah satu wujud kepedulian pemkab kepada tenaga honorer yakni selalu ada perubahan dari tahun ke tahun. Dimana, berawal dari tenaga harian lepas dan kini diangkat menjadi tenaga honorer. “Kedepan kita tinjau lagi, terkait masukan umur nanti kita pelajari. Tapi kita jangan diatur tetapi aturan yang mengatur kita,” jelasnya. (Iwan)