Update 17 Februari 2019
10 Agustus 2018 Steven Lampung Timur
Lampung Timur (Lentera SL): Pengelolaan retribusi pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian dari 9 pasar daerah milik Pemerintah Daerah Lampung Timur (Lamtim), diduga masih belum tertib. Sehingga menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Lampung tahun anggaran 2017.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tahun 2017 oleh BPK RI, bahwa Disperindag Lamtim tidak memiliki data penyewa kios/pasar grosir. Kemudian pemungutan retribusi tidak disertai Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan dan tidak ada pencatatan pembayaran sewa yang ada di pasar daerah Lamtim.
Selain itu, Koordinator Lapangan (Korlap) Disperindag Lamtim, juga diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) dengan menarik uang salar. Pasalnya, setiap kali dilakukan penarikan uang salar tidak pernah diberikan karcis bagi pedagang.
Salah satu pedagang di pasar Pekalongan, BS mengatakan, bahwa setiap penarikan salar dilakukan setiap hari, namun tak ada sama sekali karcis yang di berikan kepada pedagang dan itu terjadi sudah sejak lama. “Setiap penarikan walapun tidak mengunakan karcis tetap saya bayar, karna itu sudah kewajibakan kita membayar salar, namun saya heran juga tidak ada tanda bukti pembayaran," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pasar Disperindag Lamtim Edi Susilo mengatakan, hingga saat ini Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) untuk di wilayah Lampung Timur belum diterapkan di sembilan pasar daerah Lamtim.
“Kemungkinan SKRD akan diterapkan mulai bulan September ini untuk sembilan pasar daerah di Lamtim. Sedangkan untuk jumlah kiosnya kami ada datanya,” jelasnya.
Sementara, saat dikonfirmasi terkait sejumlah pedagang yang di pungut uang salar tanpa diberikan karcis, Edi menegaskan, bahwa hal tersebut memang merupakan kesalahan petugas di lapangan. “Penarikan itu bisa dilakukan tidak memakai bukti karcis, namun itu kita anggap ilegal dan saya juga sudah menghimbau agar pedagang tidak melakuakan pembayaran bila tidak menerima buktinya. Memang kami akui, bahwa sampai saat ini belum melakukan pemantauan secara keseluruhan dipasar yang ada. Maklum ajalah, namanya juga orang banyak, jadi kami belum dapat seluruh melakukan pemantauan terkait hal itu," imbuhnya. (NAINGGOLAN)